Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Blitar memulai langkah inovatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp35,2 miliar pada 2024.
Dana ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk memajukan sektor kesehatan dan pertanian di daerah, menjadikannya sebagai landasan bagi program-program sosial yang lebih berkelanjutan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, mengungkapkan bahwa alokasi dana ini akan dikelola oleh 12 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Sosial menjadi OPD yang mendapatkan porsi terbesar dari dana ini, dengan fokus utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik dan dukungan terhadap petani tembakau.
“Dana DBHCHT ini merupakan hasil dari penerimaan cukai tembakau yang akan dikembalikan untuk pembangunan daerah. Kita berkomitmen untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan pertanian,” kata Badrodin di Blitar, Rabu (2/10/24).
DBHCHT akan difokuskan pada beberapa program prioritas, antara lain peningkatan layanan kesehatan, pengadaan alat kesehatan, dan program asuransi kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam sektor pertanian, dana ini akan digunakan untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada petani tembakau, guna meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
“Dengan alokasi yang tepat, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Program-program ini dirancang untuk memperkuat sektor-sektor kunci yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat,” lanjut Badrodin.
Salah satu faktor yang mendukung alokasi DBHCHT yang lebih besar untuk Kabupaten Blitar adalah luasnya lahan pertanian tembakau dan banyaknya pabrik rokok yang beroperasi di daerah tersebut.
Badrodin menjelaskan bahwa produktivitas yang tinggi berkat kondisi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan cukai, yang selanjutnya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah.
“Keberadaan pabrik rokok dan luasnya lahan tembakau di Kabupaten Blitar menjadikan daerah ini sebagai salah satu kontributor utama dalam penerimaan cukai. Ini menjadi peluang bagi kita untuk memaksimalkan penggunaan dana ini demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Blitar juga mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan penerimaan cukai di masa mendatang, dengan melibatkan pelatihan bagi pekerja pabrik rokok untuk meningkatkan kualitas produk. Selain itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan Satpol PP dan Bea Cukai untuk menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pencegahan terhadap rokok ilegal sangat penting, karena dapat mengurangi potensi pendapatan dari cukai yang seharusnya bisa kita terima. Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas penerimaan cukai ini,” ujarnya.
Melihat ke depan, Pemkab Blitar berharap alokasi DBHCHT akan terus meningkat, memungkinkan pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Badrodin menekankan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan dana ini demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
“Kami percaya bahwa dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan dan pertanian. Ini sejalan dengan visi kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutup Badrodin.( arif/ DBHCHT).