Kriminal

Dugaan Penganiayaan Pasutri di Desa Mulyorejo Jember, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

×

Dugaan Penganiayaan Pasutri di Desa Mulyorejo Jember, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sempolan
Ilustrasi penganiayaan.

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami pasangan suami istri inisial S dan T warga Dusun Baban Tengah RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada bulan Juli tahun 2024 lalu yang telah dilaporkan ke Polsek Sempolan hingga kini masih terus berjalan.

Korban sudah resmi melapor saat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan bukti laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM.

Example 300x600

Pihak korban meminta sikap tegas pihak berwajib, pasalnya pelaku hingga kini belum ditangkap. Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan tersebut, Senin (14/10/2024).

Diketahui bahwa pelaku S alias Pak R dan J serta H yang masih satu Desa dengan korban merupakan warga dari kalangan kaya/mampu, yang dikhawatirkan akan semakin menjadi-jadi dalam perlakuan dimata hukum.

Kuasa Hukum korban Ihya Ulumiddin, S.H., kepada sejumlah media mengungkapkan, pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas karena korban mengalami luka serius dan sempat dirawat di Puskesmas dan hingga kini masih merasakan sakit.

“Bahkan visum juga sudah ada. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun warga mampu agar keadilan msyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri,” ungkap kuasa hukum korban yang akrab dipanggil Udik tersebut.

Kata Udik, pihaknya juga sudah mendatangi Polsek Sempolan dua kali yang pertama pemberitahuan sebagai kuasa hukum korban, walaupun dari kalangan warga biasa juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut. Kedua tindak lanjut proses yang sedang berjalan dan tetap komitmen, agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya.

“Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka, dan segera menangkap dan menahan pelaku, semua kewenangan dari pihak penyidik,” tuturnya.

Terkait adanya kabar bahwa salah satu pelaku diduga akan kabur ke luar negeri, menurutnya itu sudah menjadi ranah tanggung jawab pihak berwajib, jikalau memang benar terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib.

Udik juga mengungkapkan, adanya dugaan unsur niatan kesengajaan niatan jahat yang dilakukan kelurga pelaku saat hari kejadian penganiayaan dengan membawa sekitar 7 orang keluarga dengan menyiapkan perekam video.

“Kami melihat ini ada unsur niatan jahat kesengajaan, agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosi korban,” ujarnya.

“Bahkan banyak kejadian yang memang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum-sebelumnya, yang hendak mencelakai korban di tempat publik atau umum. Jadi akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik,” imbuhnya.

“Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang kaya/mampu ini apakah kebal hukum, kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak Polsek Sempolan dalam menangani masalah ini dengan adil dan bijak, agar masyrakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” tegasnya.

Udik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka orang kaya atau mampu agar tidak arogan dalam bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu.

“Dan penegakan hukum wajib dilakukan tanpa memandang mereka orang mampu atau kaya,” Tungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, Kapolsek Sempolan Na’i saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat. “Sudah di tangani penyidik mas, dan proses sudah berjalan,” singkatnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.