Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember ungkap kematian JA (24) perempuan asal Kabupaten Demak ditemukan tewas bersama janinnya di kamar kos di Jalan Sumatera Tegal Boto Sumbersari. Pelaku inisial FI (25) status masih suami siri, Rabu (23/10/2024).
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, adanya laporan ditemukan jenazah perempuan dan janin di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sumbersari.
“Setelah mendapatkan laporan Polres Jember melakukan olah TKP, menemukan bukti-bukti. Setelah didalami, peristiwa bukan peristiwa alami, ada dugaan tindak pidana,” ucap Kapolres Jember.
Berdasarkan petunjuk dan saksi sejauh ini, pihaknya melakukan pendalaman barang pribadi korban, seperti Handphone ada percakapan dengan seseorang diduga turut serta dan terlibat secara langsung penyebab kematian korban dan janin.
“Hasil olah TKP menemukan fakta korban meninggal dunia akibat pendarahan kelahiran dipaksakan, diakibatkan korban mengkonsumsi obat keras merek Invitec berdasarkan karateristik obat tersebut dapat menyebabkan keguguran,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, pelaku memberikan obat tersebut kepada korban, berdasarkan komunikasi pribadi FI mendorong untuk korban mengkonsumsi obat sejak hari Jum’at satu hari sebelum korban meninggal.
“Kami mengamankan barang bukti seperti sprei, handuk, baju dan alat komunikasi serta sisa obat belum dikonsumsi,” terangnya.
Motif korban atau tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran bayi anak dari korban, fakta lain didapat bukan pertama kali, juga pernah mengkonsumsi obat yang sama Invitec dan Cytotec untuk menggugurkan kandungan.
Masih kata Kapolres Jember, hubungan korban dan tersangka merupakan status nikah siri dan kandungan berusia 7 bulan.
Pelaku diamankan di tempat lain, pelaku tidak mengetahui kejadian terhadap korban, pelaku baru mengetahui setelah dihubungi oleh kakak dari korban.
Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Juncto pasal 348 KUHP ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tuturnya.