Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sri Wahyuni, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Andhika Thomas, menyampaikan perkembangan persidangan terbaru dari kantornya, Rabu (6/11/2024).
“Dalam persidangan terakhir, kami telah membacakan surat dakwaan dan memeriksa tiga saksi dari pihak penuntut umum. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk seorang ahli, untuk memperkuat dakwaan kami berdasarkan bukti yang tersedia,” jelas Thomas.
Mengenai pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa ia “dicalonkan” untuk menjadi kepala desa, Thomas menegaskan fokusnya pada substansi hukum.
“Kami tidak terpengaruh dengan argumen di luar dakwaan. Tugas kami adalah memastikan fakta-fakta persidangan mendukung dakwaan,” katanya.
Thomas juga mengomentari status tahanan kota yang diberikan kepada Sri Wahyuni.
“Status ini diputuskan oleh pengadilan, dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Kami menghormati keputusan tersebut karena hal itu merupakan wewenang majelis hakim,” tambahnya.
Jaksa berharap persidangan berlangsung tanpa hambatan, demi keadilan yang objektif.
“Kami ingin perkara ini diselesaikan dengan adil. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, terdakwa harus bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Thomas optimis.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi kunci, Sri Mulyati, memberikan pernyataan yang menguatkan dakwaan.
“Sri Mulyati, yang memiliki ijazah diduga dipinjam terdakwa, mengungkap bahwa terdakwa meminjam ijazah tanpa memberikan alasan jelas. Saksi pun mengaku tidak tahu untuk apa ijazah itu digunakan,” terang Thomas.
Proses persidangan akan berlanjut, dengan Kejaksaan siap mempresentasikan bukti dan saksi tambahan guna memperkuat argumen dakwaan terhadap Sri Wahyuni.