Berita

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Hadirkan Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Sri Wahyuni

21
×

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Hadirkan Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Sri Wahyuni

Sebarkan artikel ini
Caption : Kasubsi Pidana Umum atau Jaksa Penuntut Umum
Kasubsi Pidana Umum atau Jaksa Penuntut Umum, Ari Andhika Thomas.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sri Wahyuni, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Andhika Thomas, menyampaikan perkembangan persidangan terbaru dari kantornya, Rabu (6/11/2024).

Example 300x600

“Dalam persidangan terakhir, kami telah membacakan surat dakwaan dan memeriksa tiga saksi dari pihak penuntut umum. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk seorang ahli, untuk memperkuat dakwaan kami berdasarkan bukti yang tersedia,” jelas Thomas.

BACA JUGA :
Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

Mengenai pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa ia “dicalonkan” untuk menjadi kepala desa, Thomas menegaskan fokusnya pada substansi hukum. 

“Kami tidak terpengaruh dengan argumen di luar dakwaan. Tugas kami adalah memastikan fakta-fakta persidangan mendukung dakwaan,” katanya.

Thomas juga mengomentari status tahanan kota yang diberikan kepada Sri Wahyuni. 

BACA JUGA :
Kejari Kobar Raih Juara 1 Lomba Kelotok Hias di Festival Batang Arut 2024

“Status ini diputuskan oleh pengadilan, dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Kami menghormati keputusan tersebut karena hal itu merupakan wewenang majelis hakim,” tambahnya.

Jaksa berharap persidangan berlangsung tanpa hambatan, demi keadilan yang objektif. 

“Kami ingin perkara ini diselesaikan dengan adil. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, terdakwa harus bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Thomas optimis.

BACA JUGA :
Sidang Kedua Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Amin Jaya, Ketua Panitia Pilkades Bersaksi di Pengadilan

Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi kunci, Sri Mulyati, memberikan pernyataan yang menguatkan dakwaan.

“Sri Mulyati, yang memiliki ijazah diduga dipinjam terdakwa, mengungkap bahwa terdakwa meminjam ijazah tanpa memberikan alasan jelas. Saksi pun mengaku tidak tahu untuk apa ijazah itu digunakan,” terang Thomas.

Proses persidangan akan berlanjut, dengan Kejaksaan siap mempresentasikan bukti dan saksi tambahan guna memperkuat argumen dakwaan terhadap Sri Wahyuni.