Daerah

Satpol PP Jember Sisir PMKS di 31 Kecamatan

13
×

Satpol PP Jember Sisir PMKS di 31 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Jember
Manusia badut diamankan Satpol PP Jember saat operasi PMKS. Selasa, 12/11/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keberadaan pengamen, pengemis dan anak jalanan yang beroperasi titik kawasan tempat umum diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Selasa (12/11/2024).

Keberadaan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang umumnya meminta uang, kepada para pengendara kendaraan bermotor di lampu lalu lintas persimpangan jalan. “Juga kerap kali meresahkan pengguna jalan dan masyarakat,” ucap Bambang Saputro Kasatpol PP Jember.

Example 300x600

Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Sosial kembali menggelar operasi penertiban PMKS.

BACA JUGA :
Razia Pengamen dan PMKS, Satpol PP Jember Amankan Enam Orang di Persimpangan Lampu Merah

“Operasi bersama hari ini juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi PMKS yang terjaring. Sidang itu dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, jadi sidang bertempat di luar Pengadilan Negeri,” kata Bambang Saputro.

BACA JUGA :
Meskipun Sudah Ditindak Satpol PP, PKL Kembali Gelar Karpet di Alun Alun Jember Nusantara

Bambang Saputro menjelaskan operasi bersama yang disertai sidang di luar pengadilan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyasar keberadaan PMKS yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Kakek Penjual Kerupuk Viral di Media Sosial Kembali Diciduk Satpol PP Jember

“Sebagai upaya memaksimalkan hasil operasi, Satpol-PP Kabupaten Jember bersinergi dengan Satpol PP dari 31 kecamatan se-Kabupaten Jember,” imbuhnya.

Masih kata Bambang, penertiban PMKS yang terjaring dari tempat-tempat umum di wilayah sasaran langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial.

“Selain menjalani sidang, mereka yang terjaring kemudian mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial,” pungkasnya. (ADV/DriSta)