Kriminal

Satresnarkoba Polres Jember Ungkap Kasus Sabu Seberat 497,17 Gram di Desa Sidomulyo

×

Satresnarkoba Polres Jember Ungkap Kasus Sabu Seberat 497,17 Gram di Desa Sidomulyo

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Jember
Tersangka dihadirkan saat Press Conference, Rabu, 13/11/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember menangkap 12 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 510,18 gram, ekstasi sebanyak 72 butir, obat keras Tryhexyphedyl sebanyak 26.959 butir, dan uang sebesar Rp 655.000.

Pengungkapan kasus terjadi di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo dengan tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 497,17 gram.

Example 300x600

“Kami mendapatkan info dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dan saat diamankan setelah digeledah ditemukan dibalik HP-nya ada bungkusan sabu,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin.

“Sedangkan untuk kasus okerbaya, Satresnarkoba mengamankan SP, polisi menyita obat Tryhexyphenidyl berlogo Y sebanyak 25.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,97 gram,” tambahnya.

Kata Naufal, untuk kasus sabu-sabu tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

“Sedangkan untuk para tersangka dalam kasus obat-obatan dijerat, pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” ujarnya.

Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena pemeriksaan lebih lanjut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.