Politik

Pilkada 2024, JPPR Pamekasan Soroti Adanya Dugaan Transaksi Jual Beli Surat Suara

48
×

Pilkada 2024, JPPR Pamekasan Soroti Adanya Dugaan Transaksi Jual Beli Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Koordinator JPPR Pamekasan
Surat suara (source: id.pingtree.com)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan menyoroti adanya dugaan kemungkinan transaksi jual beli surat undangan pada Pilkada 2024.

“Kemungkinan terbesar adanya kegiatan jual beli surat undangan tersebut dimulai sejak H-3 pemungutan suara,” terang Mawardi selaku Koordinator JPPR Kabupaten Pamekasan. Sabtu (23/11/2024) kepada media ini.

Example 300x600

Desas desus gelagat yang tercium oleh Pemantau JPPR di lapangan terdapat berbagai modus yang akan dilakukan oleh pelaku. Yakni, Timses Paslon akan membeli Form C6 atau surat undangan yang sudah diserahkan petugas KPPS ke pemilih, sehingga Pemilih tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA :
Gelar Media Gathering, KPU Pamekasan Sosialisasi Tahapan dan Kampanye Pemilu Tahun 2024

“Jadi, mereka bukannya memberikan uang agar pemilih mencoblos paslon yang mereka dukung, tapi membeli form C6, supaya mereka tidak datang ke TPS,” imbuhnya

BACA JUGA :
Tahun 2022, Pemkab Pamekasan Akan Dirikan Wamira Mart di 13 Kecamatan

Mawardi selaku Alumni Aktivis PMII Pamekasan lebih lanjut menegaskan, bahwa jika pengawasan tidak intens, maka transaksi jual beli undangan tersebut pasti terjadi.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Mengajak Elemen Masyarakat Mengamalkan Pancasila Dalam Keseharian

“Kami meminta pihak penyelenggara pemilu untuk membuat langkah taktis dalam mencegah terjadinya hal tersebut, agar tidak terjadi hal tidak diinginkan seperti intimidasi, ancaman dan kekerasan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!