Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan menyoroti adanya dugaan kemungkinan transaksi jual beli surat undangan pada Pilkada 2024.
“Kemungkinan terbesar adanya kegiatan jual beli surat undangan tersebut dimulai sejak H-3 pemungutan suara,” terang Mawardi selaku Koordinator JPPR Kabupaten Pamekasan. Sabtu (23/11/2024) kepada media ini.
Desas desus gelagat yang tercium oleh Pemantau JPPR di lapangan terdapat berbagai modus yang akan dilakukan oleh pelaku. Yakni, Timses Paslon akan membeli Form C6 atau surat undangan yang sudah diserahkan petugas KPPS ke pemilih, sehingga Pemilih tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Jadi, mereka bukannya memberikan uang agar pemilih mencoblos paslon yang mereka dukung, tapi membeli form C6, supaya mereka tidak datang ke TPS,” imbuhnya
Mawardi selaku Alumni Aktivis PMII Pamekasan lebih lanjut menegaskan, bahwa jika pengawasan tidak intens, maka transaksi jual beli undangan tersebut pasti terjadi.
“Kami meminta pihak penyelenggara pemilu untuk membuat langkah taktis dalam mencegah terjadinya hal tersebut, agar tidak terjadi hal tidak diinginkan seperti intimidasi, ancaman dan kekerasan,” pungkasnya.