Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Try Sandi Apriana (TSA) mantan Ketua DPC Partai Demokrat dan juga menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (25/11/2024) mejalani pemeriksaan di Mapolres Jember didampingi kuasa hukumnya Ali Syafik Tarmizi, S.H.
Ali Syafik selaku kuasa hukum TSA menyatakan, bahwa kliennya diperiksa untuk pertama kalinya, atas kasus pemalsuan tanda tangan.
“Dimana klien kami diperiksa sebagai saksi atas laporan pemalsuan tanda tangan, dan bukan pemalsuan dokumen, ini yang perlu digaris bawahi,” terangnya.
Kata Ali, selama mejalani pemeriksaan kliennya mendapat 37 pertanyaan dari penyidik. “Ada 37 pertanyaan yang diberikan kepada klien kami, semua seputar pemalsuan tanda tangan, dan bukan pemalsuan dokumen. Jadi pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan, juga tidak spesifik, dipalsukan seperti apa dan di dokumen mana, juga tidak kami ketahui, jadi ini masih belum jelas,” ujar Ali.
Dari pantauan media ini, pemeriksaan terhadap mantan ketua DPC Demokrat berlangsung kurang lebih selama 7 jam, sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB, terlihat TSA berada di ruang penyidikan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarnin Aziz, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Try Sandi Aprilia.
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga sudah memeriksa sedikitnya 5 saksi. “Sudah ada 5 saksi yang kami periksa,” ungkapnya pada sejumlah wartawan.
Menurut Kasat Reskrim, untuk terlapor sendiri sudah dua kali dipanggil, hanya saja yang pertama tidak hadir, dan baru hari ini bisa hadir.
Sedangkan mengenai perkara dengan terlapor TSA, Kasat Reskrim menyatakan, bahwa ada dua perkara yang dilaporkan pelapor. “Yakni pemalsuan dokumen dan penggelapan dana partai,” tutupnya.