Berita

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Toko Penjual “Miras” di Pandaan

2186
×

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Toko Penjual “Miras” di Pandaan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Toko Penjual "Miras" di Pandaan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual bebas ke masyarakat, Selasa (9/9/2025).

Pasuruan , LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual bebas ke masyarakat, Selasa (9/9/2025).

Ribuan botol miras tersebut didapat dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya menerima laporan masyarakat, bahwa toko tersebut diduga menjual minuman keras selama hampir sebulan terakhir.

BACA JUGA :
Kos-kosan Diduga Tempat Prostitusi Online, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi

Sebelum ditertibkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran peringatan kepada pemilik toko miras tersebut, yakni Inisial R. Namun sepertinya tidak digubris, sehingga sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.

“Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin,” katanya.

BACA JUGA :
Satpol-PP Jember Tertibkan PKL di Gladak Kembar, Kedepankan Pendekatan Humanis Perlancar Arus Lalu Lintas

Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 1.683 botol dari kelas miras paling rendah hingga kelas premium.

Ironisnya, meski sudah ditertibkan oleh petugas pada Senin (8/9/2025) kemarin, namun sepertinya si pemilik toko miras kembali berulah dengan menjual kembali minuman keras dalam berbagai merk.

Alhasil, petugas pun kembali bertindak dan berhasil menyita sebanyak 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

BACA JUGA :
Dinilai Ganggu Keindahan Pengguna Trotoar, Satpol-PP Edukasi dan Sanksi PKL di Alun-alun Jember

“Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Rido menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dalam upaya menjaga Kabupaten Pasuruan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkasnya. (*/Sudar)