Advertorial

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

×

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini
Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Di antaranya yaitu melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan mulai pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Termasuk koordinasi antar perangkat daerah dalam penanganan DBHCHT.

Example 300x600

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT juga dilaksanakan. Serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya berasal dari DBHCHT.

“Tahun 2024 ini Bondowoso mendapat anggaran DBHCHT sebesar sekitar Rp 800 jutaan lebih,” jelas Kabag Perekonomian ada Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

Menurutnya anggaran tersebut diperuntukkan untuk fokus pengembangan di bidang pertanian. Pun beberapa bidang lainnya.

“Juga melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Dana itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

Hampir semua daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Setiap kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana PertanianBondowoso - Salah satu bentuk dukungan pemerintah pada petani yaitu peningkatan sarana dan prasarana pertaniaan. Penguatan program itu didapatkan dari anggaran DBHCHT (Dana Bantuan Hasil Cukai dan Hasil Tembakau).Sebab, sarana dan prasarana tersebut memang sangat dibutuhkan para petani, untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.Salah satu bentuk sarana pertanian yaitu aksesibilitas, peningkatan saluran irigasi, maupun bentuk sarana pendukung lainnya.Sarana berupa jalan dari dan menuju lahan memang dibutuhkan demi kelancaran. Terutama untuk moda transportasi pascapanen.Sehingga dapat memotong waktu petani, untuk bisa segera mencapai atau menuju pasar sesuai dengan komoditas yang dihasilkan.Selain itu, saluran irigasi yang baik juga dapat menambah produktifitas. Karena hasil pertanian akan baik, jika kebutuhan saluran air ke lokasi lahan sangat lancar.Bahkan, untuk memperlancar produktifitas pertanian juga diberikan bantuan berupa alat-alat yang dapat mendukung kelancaran dalam mengolah pertanian."Memang, peralatan pertanian tidak mungkin bisa diberikan semua dan sekaligus," jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Hendri Widotono, Senin (25/11/2024).Menurutnya, bantuan tersebut diberikan dengan pola skala prioritas. Yaitu dengan bergiliran, khususnya untuk petani yang belum pernah tersentuh bantuan alat dari program-program yang lain."Kami sengaja melibatkan gapoktan-gapoktan yang ada. Nanti sistemnya akan ditentukan oleh Gapoktan itu sendiri," tandas Hendri Widotono.Untuk diketahui, anggaran DBHCHT tahun 2024 yang telah digulirkan pemerintah pusat peruntukannya harus mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.Sebelum diturunkan, stelah melalui proses asistensi biro perekonomian provinsi dan pusat dimana urusan pertanian di bidang kesejahteraan masyarakat.
Advertorial

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu bentuk dukungan pemerintah…