Advertorial

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

60
×

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini
Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Di antaranya yaitu melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan mulai pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Termasuk koordinasi antar perangkat daerah dalam penanganan DBHCHT.

Example 300x600

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT juga dilaksanakan. Serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya berasal dari DBHCHT.

BACA JUGA :
Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana Pertanian

“Tahun 2024 ini Bondowoso mendapat anggaran DBHCHT sebesar sekitar Rp 800 jutaan lebih,” jelas Kabag Perekonomian ada Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

Menurutnya anggaran tersebut diperuntukkan untuk fokus pengembangan di bidang pertanian. Pun beberapa bidang lainnya.

“Juga melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Cek Pospam Gereja Menjelang Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru 2023

Pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Dana itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

BACA JUGA :
Kereta Api Bondowoso, Sejarah Kejayaan Jalur Distribusi Komoditas Ekonomi di Zaman Kolonial

Hampir semua daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Setiap kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.

error: Content is protected !!