Madiun Kota, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian publik, judi online (Judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Mako Polres Madiun Kota, Senin (25/11/2024) siang.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus judi online menggunakan modus yang terbilang unik dan terorganisir.
“Modus operandinya melalui media permainan biliar, di mana sasaran utamanya adalah orang-orang yang memiliki sumber dana untuk dijadikan taruhan. Selain itu, pelaku memanfaatkan endorse pada akun media sosialnya untuk mengarahkan masyarakat ke situs judi online tertentu,” jelas Kapolres.
Perdagangan Anak di Madiun Raya
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus TPPO yang berlangsung selama 12 bulan di wilayah Madiun Raya. Tersangka diketahui selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat, dengan target anak-anak usia rentan.
“Dengan bujuk rayu, pelaku menjadikan anak-anak ini sebagai budak seks yang kemudian dikomersialkan melalui komunikasi dengan pelanggan-pelanggan tertentu,” tambahnya.
Komitmen Tegas Mendukung Asta Cita
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Madiun Kota dalam mendukung program 100 Hari Asta Cita yang berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan human trafficking di wilayah hukum Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa, demi menciptakan keamanan dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.