Politik

Cegah Kecurangan, KPU Kuansing Musnahkan 827 Surat Suara Rusak Pilgub dan Pilbup

78
×

Cegah Kecurangan, KPU Kuansing Musnahkan 827 Surat Suara Rusak Pilgub dan Pilbup

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kuansing
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi bersama Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra membakar surat suara yang rusak, Selasa (26/11).

Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan sebanyak 827 surat suara rusak untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Riau dan pemilihan Bupati Kuansing.

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara, pada 27 November 2024.

Example 300x600

“Hari ini kita memusnahkan surat suara dalam kategori rusak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing 2024. Yang mana jumlah tepatnya untuk Pilgub itu sebanyak 592, dan untuk Pilkada Bupati sebanyak 235 surat suara,” kata Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA :
KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

“Penggantinya sudah dikirim. Terkait kekurangan akibat surat suara sudah kita laporkan ke provinsi dan sudah dikirim penggantinya. Jadi untuk surat suara jumlahnya tetap aman,” imbuhnya

Hadir pada saat pemusnahan tersebut Dandim 0302 malalui perwakilan Pabung Mayor Inf. Legimin, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra serta komisioner KPU.

BACA JUGA :
Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 di Madiun Resmi Dimulai, KPU Libatkan Warga Setempat

Selain pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak, KPU juga telah mendistribusikan surat suara ke berbagai TPS yang tersebar di Kabupaten Kuansing.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan agar tidak ada dugaan kepada penyelenggara melakukan kecurangan sehingga sisa surat suara yang rusak ini harus musnakan H-1 pencoblosan.

“Hari ini kita pastikan surat suara itu sudah di musnahkan,” ujar Adi.

BACA JUGA :
KPU Bondowoso Segera Kirim Logistik Pilkada ke 23 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Sementara hal yang sama juga disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, bahwa surat suara ini mulai dari percetakan sampai saat ini sudah dilakukan pengawalan oleh TNI/Polri maka surat suara ini memamg tidak digunakan sesuai prosedur dan mekanisme harus di musnahkan.

“Kita berharap, Pilkada besok Rabu, 27 November 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga mampu mendapatkan pemimpin yang baik yang mampu mengayomi seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing,” ujarnya.