Berita

Diduga Korupsi Ratusan Juta di Jember, Kades Tanggul Wetan Ditahan

×

Diduga Korupsi Ratusan Juta di Jember, Kades Tanggul Wetan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jember
Kades Tanggul Wetan terlihat masuk ruangan Pidsus Polres Jember, Selasa, 26/11/2024. (Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul berinisial S (70), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Bahkan, S yang juga dijuluki Tuan Takur ini, langsung ditahan di Mapolres Jember pada Senin malam (25/11/2024) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Melakukan pemeriksaan terhadap Inisial (S) diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) anggaran 2022 dan 2023,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Example 300x600

Menurut Kapolres Jember, berdasarkan keterangan saksi dan audit Inspektorat Jember maupun BPK, menemukan potensi kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.

“Selain itu, penahanan inisial S, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka. Dua kali dipanggil selalu mangkir dan Senin malam kita lakukan penjemputan paksa dan penahanan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Namun pihaknya menyatakan tidak berhenti disini, bahkan ada 1 camat dan 2 kades lainnya yang dilaporkan, dan saat ini juga berpotensi menjadi tersangka.

“Kami menuntaskan lebih dulu kasus yang menjerat salah satu kepala desa yang tadi malam kami tahan, karena baru satu kades yang cukup bukti, setelah kami melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim,” ujar Kapolres.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.