Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara terus berkomitmen untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak, mengingat dampaknya yang sangat merugikan perekonomian Negara dan masyarakat. Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar seminar bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai” yang diadakan pada tanggal 28 November 2024 di Resto & Coffee De Anglo Jepara.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara (Diskominfo), Arif Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A Dhini Ardhany, Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie.
Dalam sambutannya, Sekda Jepara mengimbau para peserta sosialisasi untuk aktif menyebarkan informasi yang telah didapatkan kepada masyarakat luas. Pihaknya menekankan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan kembali ke kabupaten Jepara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia juga mengharapkan masyarakat untuk memilih konsumsi rokok yang memiliki pita cukai resmi dan menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Jepara diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Penggunaan DBHCHT di Jepara sangat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan 90 persen untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, yang mana 90 persen tersebut teralokasi di bidang kesejahteraan masyarakat yang mendapat alokasi 50 persen dan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, serta program pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 40 persen lainnya dibidang kesehatan yang mana dimanfaatkan untuk program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, serta penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan. Selanjutnya hampir 10 persen DBHCHT tersebut digunakan untuk penegakan hukum, yang teralokasi di Diskominfo, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara,” ungkap Edy Sujatmiko.
Sementara itu, Ruwia Purnama Adie juga menjelaskan tentang fungsi utama Bea Cukai, menurutnya bea cukai turut berperan dalam perdagangan internasional, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor. Inilah yang dimaksud Bea Cukai berperan sebagai industrial assistance dan trade facilitator, yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor. Sementara itu sebagai community protector, Bea Cukai turut berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia.
“Sedangkan sebagai revenue collector, Bea Cukai turut menyumbang penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Sumber pendapatan negara itu ada tiga, yang pertama pajak yang terdiri atas pajak, bea, dan cukai. Kedua adalah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang terdiri atas pemanfaatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan yang dipisahkan, pendapatan badan layanan umum (BLU), pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pengelolaan dana. Terakhir adalah pendapatan dari hibah. Bea Cukai bertugas mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, yang membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelas Ruwia.