Berita

Jaringan Kawal Jawa Timur Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

×

Jaringan Kawal Jawa Timur Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Jaka Jatim
Musfik saat berorasi.

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaringan Kawal Jawa Timur atau Jaka Jatim menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Indrapura dan Grahadi Jatim. Aksi besar-besaran ini bertujuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut.

KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan sejumlah pihak swasta.

Example 300x600

Meski bukti-bukti sudah ada, seperti penyitaan mobil dan uang ratusan juta hingga miliaran, hingga kini KPK belum melakukan penangkapan.

“Kami dari Jaka Jatim telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa para tersangka mungkin sedang berusaha menghilangkan jejak. Ini adalah preseden buruk bagi KPK, yang seharusnya tegas dalam penegakan hukum,” tegas Musfik, selaku Koordinator Lapangan pada aksi tersebut.

Ia menegaskan pentingnya KPK untuk segera mengambil tindakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penahanan tersangka jika ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tuntutan Jaka Jatim

Dalam aksi ini, Jaka Jatim mengajukan beberapa tuntutan kepada KPK:

  1. Penahanan 21 Tersangka: KPK harus segera menahan dan memenjarakan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
  2. Tindakan Tegas terhadap Eks Pimpinan DPRD: Eks. Pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 beserta anggota yang terlibat harus ditangkap karena ada indikasi mereka akan melarikan diri.
  3. Pengusutan Tuntas: KPK diharapkan segera mengambil tindakan terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022, mengingat adanya skenario untuk menutupi keterlibatan pejabat eksekutif.
  4. Penyelidikan Mendalam: Jaka Jatim menekankan pentingnya KPK untuk memperhatikan satu eks. pimpinan DPRD yang belum menjadi tersangka, mengingat pembagian jatah pimpinan DPRD sejak 2019-2023.
  5. Perlindungan bagi Justice Collaborator: Tersangka Kusnadi, eks. Ketua DPRD Jatim, siap menjadi justice collaborator dan diharapkan KPK melindungi serta mencari fakta baru dari keterlibatan pejabat Pemprov.
  6. Data Novum: Jaka Jatim telah memberikan data autentik kepada KPK melalui saluran pengaduan resmi.
  7. Komitmen Berkelanjutan: Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari korupsi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.