Berita

Jaka Jatim Desak APH Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar di Bank Jatim

×

Jaka Jatim Desak APH Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar di Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dalang di balik kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang melibatkan Bank Jatim.

Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis Jaka Jatim saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Jatim di Surabaya, pada Selasa (15/4/2024) pukul 11.00 WIB.

Example 300x600

PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk (Bank Jatim) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak di bidang perbankan. Struktur kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Jawa Timur sebesar 51,13 persen, Pemerintah Kabupaten 22,88 persen, masyarakat 20,52 persen, dan Pemerintah Kota 5,47 persen.

“Kepemilikan saham tersebut secara mutlak bergulir setiap tahunnya,” ungkap Musfiq, Ketua Jaka Jatim.

Musfiq menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Bank Jatim menghadapi sejumlah masalah keuangan, termasuk diduga kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 569,4 miliar dan kasus pembobolan rekening nasabah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 119 miliar.

“Total kerugian negara hampir mencapai satu triliun rupiah akibat penyimpangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk dalam satu tahun. Ini adalah cerminan kebobrokan jajaran Direksi dan Komisaris serta pegawai lainnya di Bank Jatim. Anggaran sebesar itu tidak mungkin lenyap tanpa koordinasi dari Pimpinan Pusat Bank Jatim,” tegas Musfiq.

Ia menambahkan bahwa banyak dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum Komisaris Bank Jatim, termasuk praktik jual beli jabatan kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota.

“Isu ini telah mencuat ke publik, dan jika praktik semacam ini terus dipertahankan, Bank Jatim akan menjadi ancaman bagi sektor perbankan dan ekonomi masyarakat Provinsi Jawa Timur. PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk didirikan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” tambahnya.

Hasil investigasi Jaka Jatim menunjukkan bahwa kasus ini hanya menjerat pegawai tingkat bawah, sementara jajaran Direksi dan Komisaris berusaha cuci tangan. Publik menilai bahwa pencairan anggaran sebesar itu tidak mungkin dilakukan tanpa koordinasi resmi dari pimpinan pusat Bank Jatim. Bayangkan, ratusan miliar uang dicairkan hanya dengan jaminan surat perintah kerja yang tidak valid, tanpa jaminan barang berharga.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan BUMD baik di dalam maupun luar pengadilan, sementara Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan nasehat kepada Direksi.

“Reputasi PT Bank Jatim menunjukkan adanya kekacauan dalam manajemen, dan ini berdampak negatif bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Musfiq.

Sebagai pemegang saham pengendali, Musfiq menekankan pentingnya membersihkan BUMD Jawa Timur dari pejabat yang tidak amanah dan tidak mampu mengembangkan usaha sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun tuntutan Jaka Jatim dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Usut tuntas kerugian negara sebesar Rp 569,4 miliar terkait kredit fiktif yang diduga melibatkan lebih dari empat tersangka, dengan indikasi adanya campur tangan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim.
  2. Klarifikasi terkait skenario pembobolan rekening yang merugikan Rp 119 miliar, yang diduga merupakan strategi manipulasi dari dalam bank.
  3. Hentikan praktik jual beli jabatan di Bank Jatim, mulai dari kepala cabang hingga jajaran Direksi.
  4. Pecat semua kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota serta jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim, dan segera laksanakan RUPS-LB tahunan.
  5. Kebobrokan Bank Jatim tidak terlepas dari peran pemegang saham pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Gubernur.
  6. Kasus korupsi dan pencucian uang di Bank Jatim mencapai angka triliunan. Jangan hanya menjerat pegawai bawah; usut tuntas hingga ke akar-akarnya.
  7. Jaka Jatim akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, menyusul ketidaktransparan pimpinan Bank Jatim terkait kasus-kasus besar yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
error: Content is protected !!