Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, pada Senin (9/12/2024). Acara ini dirangkai dengan penyerahan Keputusan Bupati terkait hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 dan penandatanganan Pakta Integritas oleh kepala desa.
Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, memimpin kegiatan ini bersama jajaran pejabat penting, seperti Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL, Asisten Pemerintah dan Kesra, serta Kadin PMD Supriyadi. Sebanyak 15 kepala desa hadir sebagai perwakilan dari seluruh desa di Kabupaten Madiun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun menegaskan pentingnya pengelolaan APBDes yang transparan dan bertanggung jawab. “Struktur APBDes ini sama dengan APBD, sehingga visi dan misi desa harus selaras dengan visi Kabupaten Madiun,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab desa dalam mengelola anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten.
Pj Bupati meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti hasil evaluasi APBDes agar dapat ditetapkan secara serentak paling lambat 31 Desember 2024. “Jika dikelola dengan baik, APBDes akan menjadi instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman, acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Kajari Oktario Hartawan Achmad, bersama tim, memberikan arahan mengenai tata kelola dana desa yang sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan pengelolaan APBDes yang lebih baik, diharapkan pembangunan di desa-desa Kabupaten Madiun dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.