Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten menuju informatif di Jawa Tengah pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2024. Acara malam penganugrahan diselenggarakan di Patra Hotel, Kota Semarang, Senin, (9/12/2024) malam.
Malam penganugrahan yang dihadiri oleh Plt Kepala Diskominfo Banjarnegara Barijadi Djumpaedo., S.Sos dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Eryantho Arif SS, MM, berhasil membawa pulang plakat penghargaan dengan nilai 89,56, unggul dari daerah lain di Jawa Tengah.
Ditemui di kantor Dinkominfo, Barijadi menyampaikan, pengarahan tersebut dari hasil kerja keras seluruh OPD Banjarnegara.
“Sebelumnya terima kasih kami sampaikan, karena atas kerja keras dari para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh OPD, akhirnya Banjarnegara bisa mencapai predikat sebagai Kabupaten Menuju Informatif dengan nilai 89,56, hanya kurang dari satu point lagi mencapai predikat Kabupaten Informatif. Bismillah, InsyaAllah kedepannya bisa tercapai,” jelas Barijadi.
Sementara, Kabid PPID Diskominfo Banjarnegara, Eryantho Arif SS, MM menambahkan, selama ini Pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, menurutnya dalam tiga tahun terakhir menganggap progres sudah sangat baik, selalu meningkat dari kategori kurang menuju menjadi informatif.
“Pada tahun 2022, Banjarnegara memperoleh nilai 56,05 dengan kategori kurang informatif, kemudian di tahun 2023 meningkat menjadi 76,82 dengan kategori cukup informatif. Sedangkan di tahun 2024 naik siginfikan menjadi menuju kabupaten informatif dengan nilai 89,56,” tambah Ery.
Ery juga mempunyai keyakinan, dengan komitmen dan kerja sama yang solid akan mampu menjadikan Kabupaten Banjarnegara sebagai yang informatif, transparan dan inklusif.
“Kita tidak boleh antikritik dan anti suka, karena dengan kritikan dan masukan itu penting bagi perbaikan kita ke depannya,” kata Ery.
Ajang tahunan KPI Award yang diadakan selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penilaian meliputi beberapa indikator, antara lain pengelolaan layanan informasi publik, dan keaktifan PPID.