Pemerintahan

‎Bekerjasama dengan Diskominfo Banjarnegara, Bea Cukai Purwokerto Ajak Brantas Rokok Ilegal

×

‎Bekerjasama dengan Diskominfo Banjarnegara, Bea Cukai Purwokerto Ajak Brantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai Purwokerto Sarif saat memberikan sosialisasi kepada para pedagang, Rabu, 16/4/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).



‎Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara Dinkominfo Banjarnegara  bekerjasama dengan Bea Cukai Purwokerto , memberikan Sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undangan kepada para Pedagang Pasar.

‎Sosialisasi tentang cukai yang di ikuti oleh para pengusaha kecil, pedagang, pemilik toko atau warung rokok tersebut, juga dihadiri Kepala UPT Pasar kota  Banjarnegara.

‎Dalam sambutannya, Kepala Bidang Infokom Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Eryantho Arif mengatakan, Sosialisasi Perundang-Undangan tentang cukai tersebut bertujuan untuk  mengedukasi masyarakat, terutama bahanya rokok ilegal.

‎Sosialisasi yang sekaligus sebagai sarana penyebaran informasi dan sosialisasi preventif dalam penegakan hukum khususnya peredaran rokok illegal tersebut, Arief juga mengajak agar masyarakat mempunyai peran untuk mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukai.

‎Sementara menurut Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto Sarif Hidoyo menyampaikan, masyarakat bisa membantu mengawasi dan melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal.

‎“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan negara, dan penerimaan dari cukai rokok bisa optimal sehingga dapat digunakan untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya” kata Sarif.

‎Ditemui wartawan usai kegiatan sosialisasi Sarif mengatakan, selain produk tembakau, produk lainnya yang berlebel pita cukai adalah Etanol atau etil alkohol serta Minumal beralkohol diatas 5 persen.

‎“Khusus untuk Banjarnegara minuman beralkohol memang dilarang beredar karena sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, tapi untuk rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, dengan pita palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Sarif.

‎Hal senada juga disampaikan Kepala Dinkominfo Banjarnegara Sagiyo, dirinya
‎meminta para peserta sosialisasi Perundang-Undangan bidang cukai  dapat membantu dalam penyuluhan kepada masyarakat, atau minimal kepada anggota komunitasnya.

‎Bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran rokok tampa cukai atau ilegal, bisa langsung melalui media sosial Bea Cukai Purwokerto atau di layanan WhatsApp dengan nomor 0811-2624-737. (Gunawan).