Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di Rumah Makan Lastasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember melakukan sidang pleno terkait pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama Dewan Pengupah Kabupaten (DPK) tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Suprihandoko mengatakan, secara nasional sidang pleno tersebut merekomendasikan UMK Kabupaten Jember sesuai regulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Penetapan Upah Minimm Tahun 2025.
“Kenaikan UMK 2025 hasil akhir sebesar Rp 2.838.642. Karena kebijakan nasional untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen,” ucap Kadisnaker.
Penetapan ini berdasarkan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember sebanyak tiga kali, sehingga menghasilkan keputusan terkait dengan kenaikan UMK tahun 2025.
“Rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati besaran UMK,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Apindo Jember Imam menambahkan, kenaikan UMK 6,5 persen sebesar Rp 2.838.642 bagi Apindo berat sekali.
“Karena menjadi keraguan kami, soal nanti tidak membayar ada aturan mainnya. Tidak semua perusahaan di Jember mampu apalagi angka yang sekarang,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq menuntut kenaikan UMK 2025 sebanyak 10 persen. “Sikap kami dituangkan dalam bentuk berita acara. Namun, tetap menghormati usulan kenaikan 6,5 persen,” pungkasnya.