Ekonomi

Tok! UMK Jepara Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

×

Tok! UMK Jepara Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengupahan
Aksi Damai Aliansi Buruh Jateng saat menyuarakan Aspirasi di depan Pendopo Kabupaten Jepara (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Namun untuk upah sektoral akan dibahas lagi disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko. Sebelumnya, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan UMK. Jum’at (13/12/2024).

Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Example 300x600

“Dalam pasal 5 disampaikan upah minimum besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024,” kata dia.

Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan. Sebelumnya, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan terkait UMK.

Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224. UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915. Sementara untuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan baru-baru ini, KHL Jepara sebesar Rp 2.610.224.

Edy mengatakan, saat rapat pembahasan, sempat terjadi dinamika antara pihak serikat pekerja dengan Asosiasi Pihak Indonesia (Apindo) Jepara. Pasalnya, dari pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen ditambah dengan indikator lainnya. Salah satunya, faktor inflasi.

“Pihak buruh membacanya seperti itu, ya kami hargai. Kemudian, Apindo tidak mau, harus sesuai sama aturan pemerintah. Namun, akhirnya, dari pihak keduanya sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.