Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Madiun mengambil langkah tegas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri, Senin (16/12/2024), di Lapangan Tribrata Polres Madiun.
Upacara dipimpin Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Surat Kapolda Jatim Nomor: Kep/631/XI/2024 yang memberhentikan Aiptu Parman Budi Santoso karena melanggar peraturan terkait kode etik dan hukum.
Kapolres Madiun menegaskan komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi, sekaligus sanksi tegas bagi yang melanggar. “Punishment dan reward berlaku tegas di tubuh Polri,” ujarnya.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Foto dirinya digunakan sebagai simbol dalam prosesi tersebut.
Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
“Semoga ini mengingatkan kita untuk tidak melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik diri, keluarga, dan institusi,” tutupnya.