Polri

Satu Anggota Polres Madiun Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

157
×

Satu Anggota Polres Madiun Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia menggunakan foto Aiptu Parman karena tidak hadir.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Madiun mengambil langkah tegas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri, Senin (16/12/2024), di Lapangan Tribrata Polres Madiun.

Upacara dipimpin Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Surat Kapolda Jatim Nomor: Kep/631/XI/2024 yang memberhentikan Aiptu Parman Budi Santoso karena melanggar peraturan terkait kode etik dan hukum.

Example 300x600

Kapolres Madiun menegaskan komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi, sekaligus sanksi tegas bagi yang melanggar. “Punishment dan reward berlaku tegas di tubuh Polri,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Madiun dan Kapolres Gelar Silaturahmi bersama Asparagus, Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Foto dirinya digunakan sebagai simbol dalam prosesi tersebut.

BACA JUGA :
Baksos Polri Presisi: Kolaborasi Polres Madiun, Mahasiswa dan OKP Sambut Bulan Suci Ramadan

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

BACA JUGA :
Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

“Semoga ini mengingatkan kita untuk tidak melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik diri, keluarga, dan institusi,” tutupnya.

error: Content is protected !!