Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan Siti Fatimah, mengakui bahwa saat ini di Kabupaten Pamekasan tidak punya Cagar Budaya yang diakui.
“Belum ada yang diakui oleh Kemendikbud, termasuk Ronggosukowati. Itu dulu mas,” kata Kabid Kebudayaan yang akrab disapa Fatim saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (17/12/2024).
Sebenarnya kata Fatim, situs Ronggosukowati sejak tahun 2005 diakui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, seiring berjalanya waktu sekitar tahun 2021 situs tersebut sudah tidak menjadi situs Cagar Budaya akan tetapi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Berjalannya waktu ada perubahan-perubahan di situs itu, dan tidak memenuhi persyaratan lagi. Sehingga kami harus mengajukan kajian ulang dengan cara harus mendatangkan Lima orang tim ahli cagar budaya (TACB) yang sudah bersertifikat. Masih ODCB semua,” terangnya.
Lebih lanjut Fatim menjelaskan, ada beberapa persyaratan-persyaratan khusus untuk ditentukan sebagai objek Cagar Budaya yang salah satunya melibatkan tim ahli cagar budaya.
“Sedangkan di Pamekasan ini belum ada tim ahli cagar budaya yang bersertifikat oleh Kemendikbud Ristek,” ungkapnya.
Masih kata Fatim, pihaknya bisa saja mendatangkan tim ahli cagar budaya dari luar ke Kabupaten Pamekasan. “Namun kendalanya di dana,” ujarnya.