Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang lanjutan agenda pembacaan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Jember di Pengadilan Negeri (PN) Jember dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2025.
“Sidang pembacaan gugatan setelah melakukan tiga kali mediasi, namun tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ucap Thamrin sebagai Penggugat.
Pihaknya menanyakan kenapa gugatan ini tidak dicabut, menurutnya ini bukan persoalan pribadi akan tetapi konstitusional warga Indonesia dimana hak tersebut dirugikan.
“Bawaslu sudah tidak netral, diketahui Ketua Panwascam Sumberbaru. Dia mengimbau KPPS untuk menuangkan obat CTM ke minuman saksi-saksi TPS. Ini berbahaya dan harus ditindak,” ujarnya.
Thamrin sebagai penggugat menegaskan, bahwa gugatan ini tidak dicabut, kedepan proses demokratisasi berjalan dengan benar dan baik.
“Selain itu, gugatan hak saya sebagai saksi kunci ketidak netralan ASN persoalan mobil plat merah membawa banner diduga milik Camat Ambulu untuk kepentingan salah satu paslon Bupati Jember Hendy- Firjaun,” terangnya.
Dirinya tidak dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Jember menerbitkan satu laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak dianggap melanggar pemilu dan ini pelanggaran serius.
“Kami menuntut kepada pihak Pengadilan Negeri Jember dinyatakan perbuatan melawan hukum, dan apabila terbukti maka saya menuntut Bawaslu RI, Bawaslu Jatim dan Bawaslu Jember untuk membayar ganti rugi sebesar 2 rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Dwi Endah Prasetyowati Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jatim mengatakan, menerima tanggal persidangan yang akan digelar Januari. Dirinya sempat menawar pada akhir bulan Januari atau Februari lantaran adanya proses gugatan di MK.
“Kami nego kepada majelis hakim sidang dilaksanakan di tanggal 2 Januari 2025, tadi sempat nego tentang tanggal karena Jatim ada 17 Kabupaten. Bawaslu sedang agenda gugatan Perselisihan Hasil Pemilu yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya.