Hukum

Kuasa Hukum Klinik Syaibah Pangandaran Sebut Pelapor Tak Muncul di Persidangan

2067
×

Kuasa Hukum Klinik Syaibah Pangandaran Sebut Pelapor Tak Muncul di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim kuasa hukum, Miftah menjelaskan alasan pelapor Klinik Syaibah berinisial HDR tidak pernah di munculkan di persidangan. Ia menyebut, dalam perkara ini pihak pelapor sudah menguasakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Dalam konteks apa di munculkan dan tidak di munculkannya? Karena di persidangan itu beliau (pelapor) sudah memberikan kuasa kepada saya sebagai kuasa hukum untuk menghadiri persidangan,” ujar Miftah kepada wartawan Senin, (29/9/2025).

Example 300x600

Miftah mengklaim, sejauh ini ia tidak pernah mangkir dalam persidangan dari sejak awal hingga kemarin. Dia juga menegaskan, ketidakhadiran pelapor tidak menggangu proses persidangan.

BACA JUGA :
Reses Perdana Tahun 2024, Ketua DPRD Pangandaran Serap Aspirasi Masyarakat

“Kalau beliau (HDR) misal tidak hadir itu hak boleh hadir atau tidak hadir. Hukum acaranya memperbolehkan itu, memfasilitasi itu. Jadi walaupun tidak hadir tetap bisa berjalan proses itu,” jelasnya.

Sebab, menurut Miftah, dalam persidangan ada mekanisme untuk tidak menghadirkan pelapor secara fisik, melainkan menghadiri lewat digital. Terpenting, kuasa hukumnya selalu hadir dalam persidangan itu.

“Ada mekanisme melalui vidio call atau sebagainya. Itu di perbolehkan. Kalau konteks persidangan HDR tidak hadir, itu HRD sudah mengutus kuasa hukumnya di persidangan,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Pencabutan Pengaduan Dugaan Money Politic oleh Pihak Paslon Nomor Urut Dua, Ini Alasannya

Sebelumnya, Pemilik klinik, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaibah resmi melayangkan gugatan terhadap pelapor melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

Menurut dr. Erwin, gugatan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang menuding dirinya menjalankan praktik medis tanpa izin resmi.

BACA JUGA :
KPU Terima Dua Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

dr Erwin pun menduga ada upaya “menyembunyikan” identitas pelapor, mengingat hingga kini tidak pernah dihadirkan di pengadilan. Padahal, menurutnya, saksi wajib hadir saat dipanggil pengadilan. Jika sengaja mangkir, bisa dijerat Pasal 224 KUHP tentang ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir.

PN Ciamis sendiri telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.( N.Nurhadi )