Berita

Perusakan Rumah Kades Tempuran, Dilimpahkan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Suratno : Saya Kecewa Dengan Pengacara

×

Perusakan Rumah Kades Tempuran, Dilimpahkan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Suratno : Saya Kecewa Dengan Pengacara

Sebarkan artikel ini
Suasana saat pelaku mengirimkan kotoran ayam ke rumah Kades Tempuran Suratno pada Desember lalu, Selasa, 7/1/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan perusakan rumah Suratno, seorang Kepala Desa Tempuran Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara yang dilakukan oleh sepasang suami istri AR dan SK, pada 11 Desember 2024 lalu, saat ini memasuki babak baru.

Kasus perusakan yang disebabkan masalah utang piutang pribadi tersebut, setelah ditangani Polsek Wanayasa, kasus tersebut mulai di limpahkan Ke pengadilan Negeri Banjarnegara dengan surat nomor B/01/1/2025/Sek Wny.

Example 300x600

Dalam surat tersebut, ada beberapa rujukan yang digunakan oleh Polsek Wanayasa untuk mengadili terduga pelaku perusakan yaitu AR dan SK.

Kepada lensanusantara.co.id, Suratno membeberkan, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, dan akan memasuki sidang pertama pada Kamis, 9 Januari 2024 mendatang.

“Saya bingung, ini kasus langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, karena dianggap pidana ringan, padahal ini kasus ini perusakan dan jelas merugikan saya dan keluarga,” jelas Suratno, Selasa, (7/1/2924).

Tidak hanya perusakan, Suratno juga menambahkan, para terduga pelaku AR dan SK juga pernah meneror rumahnya dengan kotoran ayam sebanyak dua truk.

“Pernah rumah dikirim kotoran ayam hingga dua truk sama pelaku AR dan SK, sampai bau semua, makanya keluarga resah dengan ulah mereka terkait hal itu, tapi anehnya kenapa hanya dianggap pidana ringan, padahal perbuatan tersebut sangat tidak menyenangkan dan merugikan kami, harga diri keluarga kami seolah tidak dianggap,” ungkap Suratno.

Kades Suratno juga menambahkan, meskipun sudah memakai Pengacara, namun dirinya mengaku seolah berjuang sendiri dalam mencari keadilan, karena apa yang diharapkan tidak sesuai dengan ekspektasi yang di inginkan.

“Saya sudah mengeluarkan uang untuk pengacara, tapi ini malah saya bingung sendiri, langkahnya bagaimana kelanjutannya, malah seolah saya ini berjuang sendiri, Kamis besok sidang katanya pengacara tidak bisa hadir, alasannya cuma mendengarkan saja, terus gunanya apa saya bawa pengacara untuk menangani kasus saya ini, percuma saya membayar,” tambah Suratno.

Dengan tidak adanya kejelasan dari Pengacara yang diberikan kuasa, Suratno yang ditemani Kades se Kecamatan Wanayasa akan mengambil langkah akan menemui Ketua Forum Kepala Forum Kepala dan Perangkat Desa (FKPD) Banjarnegara untuk konsultasi terkait kasus tersebut. ( Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.