Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terbitnya Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92-PUU/-XXI/2024 tentang Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ternyata tidak serta merta membuat Pemerintah Daerah Banjarnegara berani mencabut 27 SK Kepala Desa tidak terpilih yang saat ini mendapatkan tambahan 2 tahun, dan sudah berjalan hampir 1 tahun.
Padahal berlakunya Putusan MK tersebut sudah final saat Hakim memukulkan palu pengesahan. Dengan begitu harusnya tampa menunggu instansi diatasnya, Pemda Banjarnegara harus langsung melaksanakan perintah tersebut, karena jika mencari alasan tentang menunggu putusan Kemendagri tentu itu bukan alasan yang tepat.
Karena jika dilihat dari segi hukum surat yang dikeluarkan Kemendagri hanya bersifat perintah bukan undang-undang yang saat ini sudah di Putuskan MK.
Kalau Pemda Banjarnegara tidak mematuhi secepatnya, maka sama saja tidak menganggap MK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan tentang konstitusi, karena putusan MK mengikat tidak hanya bagi para pihak, akan tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam melaksanakan pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Banjarnegara seharusnya jangan berlarut-larut, karena begitu putusan MK diucapkan, harusnya langsung memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan.
Menyikapi polemik yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara tentang permasalahan Pilkades yang hingga sekarang belum terselesaikan, Ketua Komisi 1 DPRD Banjarnegara Isnan Rijadi merasa puas dengan audensi yang dilakukan pada Selasa, (7/1/2025) kemarin yang di laksanakan di ruang Banggar.
“Terkait audensi kemarin,saya cukup puas, itu memang inisatif kami dari Komisi 1 untuk menyurati Kades terpilih dan tidak terpilih, Dinas Bapermades juga Kabag Hukum, untuk membahas terkait Putusan MK tersebut, setelah ini kami akan mengawal agar segera di tindak lanjuti oleh Bapermades, meskipun sampai Kementrian Dalam Negeri tetap akan kami kawal,” jelas Isnan, Rabu, (8/1).
Isnan berharap dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dirinya berharap agar segera di laksanakan.
“Dengan adanya Putusan MK yang terbuat pada Jumat, 3 Januari lalu, harus segera di laksanakan, agar Kades terpilih segera bisa dilantik. Namun perlu diperhatikan juga, jangan sampai nantinya menimbulkan permasalahan pada Kades yang saat ini sudah menikmati masa perpanjangan yang berpedoman pada Undang-undang nomor 3 Tahun 2024, dan harapan kami dari Komisi 1 ada pertemuan dengan mereka para Kades tidak terpilih untuk menemukan solusi yang terbaik agar tidak timbul hal yang tidak di inginkan.
Ditanya akankah DPRD mengambil sikap untuk melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Konawe, untuk memastikan langkah-langkah menyelesaikan permasalahan tersebut, Isnan mengatakan,”Kita sudah cukup, tidak harus ke Konawe, kita sudah Idhar dan jelas, undang-undang itu kan sudah mengikat, karena saat MK memutuskan putusan itu sudah mengikat, semua sudah tahu dan tidak perlu lagiada kunjungan yang bisa menghamburkan uang,” katanya.
Saat ini, untuk Kabupaten Banjarnegara yang terlibat dalam Pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024 lalu ada 57 Desa, 6 diantaranya sudah dilakukan pelantikan, yaitu Desa Panggisari, Kalitengah, Balun, Metawana, Sumberejo dan Dieng Kulon, hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan, akibat Kades sebelumnya ada yang meninggal dan menjadi anggota Dewan, sedangkan 51 Kades terpilih lainnya masih menunggu hingga saat ini. (Gunawan).