Pemerintahan

Rencana Penerapan Pajak Parkir di Kawasan Pabrik Masih Perlu Sosialisasi

122
×

Rencana Penerapan Pajak Parkir di Kawasan Pabrik Masih Perlu Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Parkir yang rencana kena pajak (foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara – LENSANUSANTARA.CO.ID – Penerapan pajak parkir untuk area parkir swasta di kawasan Industri atau pabrik saat ini masih dalam proses sosialisasi kepada para pengelola parkir yang menjadi sasaran pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati melalui Kabid Pendapatan Karunatiti saat dihubungi, Rabu 08/01/2025.

Example 300x600

“Target kami di tahun 2025 ini kita lakukan sosialisasi dan pendataan terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA :
Nur Hidayat Fokus Program Kerja Prioritaskan Pekerjaan Kaum Difabel di Jepara

Karunatiti mengatakan, BPKAD Jepara juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran pada saat melakukan sosialisasi kepada pada pemilik parkir. Untuk jumlah kawasan parkir yang akan terkena pajak, kata dia, saat ini masih proses pendataan.

BACA JUGA :
Tragedi Kecelakaan Beruntun di Jepara, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

“Sasaran kami keseluruhan kawasan parkir di sekitar pabrik yang diselenggarakan masyarakat, yang paling banyak ada di daerah Mayong,” terangnya.

Karunatiti menjelaskan bahwa, pajak parkir hanya berlaku untuk parkir berbayar, sedangkan untuk lahan parkir gratis tidak akan dikenakan pajak.

BACA JUGA :
Ketua Sementara DPRD Jepara Agus Sutisna, Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pilkada 2024

Pengelola parkir berbayar, akan dikenai tarif 10 persen dari pendapatan parkir selama satu bulan.

“Tapi ini perlu diasosiasikan kepada masyarakat, apakah 10 persen ini bentuknya exclude atau include. Misalnya penyelenggara parkir mungut 3 ribu, apakah ini sudah termasuk pajak atau belum,” Pungkasnya.

Yosef