Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pedagang buah terhadap salah seorang Jurnalis JTV Madura di Kabupaten Pamekasan, Sabtu (11/1) kemarin berbuntut panjang. Terduga pelaku, kini dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut teregister berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/1/25/SPKT/POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal Senin 13 Januari 2025.
“Jadi laporan ini sebagai langkah tegas dari kami (JTV) agar intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi,” ujar Pemimpin Redaksi JTV Madura, Moh Suhri saat memberikan pendampingan terhadap korban, Senin (13/1/2025).
Dia menyatakan, peristiwa intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi yang terjadi di Kawasan Arek Lancor saat meliput penertiban PKL, Sabtu (11/1) jelas bentuk pelanggaran. Apalagi, kata dia, Pedagang tersebut sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Menurutnya, pelaporan ini penting dilakukan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas, khususnya terhadap pelaku yang sudah jelas-jelas mengancam kebebasan pers.
“Komitmen kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dia berharap, kasus serupa tidak terulang kedepannya. Tidak hanya untuk reporter JTV, melainkan juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.
“Jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat. Mereka dilindungi UU Pers. Jadi, melalui peranan inilah yang kemudian harus dilindungi, artinya bebas dari praktik-praktik premanisme dan kekerasan saat meliput di lapangan,” jelasnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” tutupnya.