Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (20/1/2025). Pelapor adalah warganya sendiri yang berjumlah 24 orang.
Salah satu pelapor, Ramli, mengatakan bahwa laporannya sudah diterima oleh pihak kejaksaan. Dia melaporkan Kades Ramban Kulon karena diduga melakukan ‘mark up’ anggaran Dana Desa (DD) 2022-2023 dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2023. Serta dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD).
“Data-data dugaan penyelewengan tersebut sudah kami sampaikan dalam berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso hari ini” kata Ramli, dikonfirmasi lensanusantara.co.id, via selulernya, Senin (20/1/2025).
Ramli mengungkapkan, sebelum pihaknya melapor ke Kejaksaan, jauh-jauh hari sudah dilakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait seperti BPD, tepatnya pada 12 september 2024. Di mana hasil audensi bersama BPD setempat, ia mengaku terkejut.
“Hasilnya sangat mengejutkan, karena BPD justru tidak paham dan tidak mengetahui secara detail tentang realisasi DD dan ADD. Pada audiensi tersebut kami warga desa meminta informasi yang detail tentang realisasi DD dan ADD, namun BPD justru tidak memegang dokumen realisasi DD dan ADD dan masih akan berkoordinasi dengan kepala Desa,” ucapnya.
Dari hasil keterangan BPD tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa BPD tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan disisi lain kepala Desa tidak transparan dalam realisasi DD dan ADD.
Pada 19 September 2024, pihaknya melakukan audiensi dengan Kecamatan. Dari hasil audiensi tersebut tidak banyak informasi yang diterimanya.
Tak berhenti disitu, pada 20 September 2024.
Ramli dan warga lainnya kembali bersurat ke BPD setempat untuk menggelar audiensi. Namun pihak BPD tidak merespon atau tidak menjawab surat permohonan audiensi ke dua kalinya tersebut.
“Kami warga desa Ramban kulon berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami, demi terciptanya pembangunan desa yang lebih baik dan transparan” harapnya.
Selain ke Kejaksaan, warga juga menagadukan ke Inspektorat Bondowoso, Pengaduan ke Inspektorat ini dilakukan karena sudah memasuki tahun 2025 tapi anggaran Dana Desa (DD) 2024 masih belum terealisasi semua.
Menurut keteranganan warga, Dana Desa (DD) untuk Desa Ramban Kulon Tahun 2024 sebesar Rp. 1.200.017.000 (satu milyar dua ratus juta tujuh belas ribu rupiah). Dari anggaran DD tersebut hampir 40 persen belum terealisasi.
Pekerjaan-pekerjaan yang terindikasi dan di sinyalir belum terealisasi diantaranya, penyaluran BLT DD sebesar Rp. 61.200,000. Kemudian pekerjaan fisik, program pemberdayaan, program makanan tambahan balita dan lansia sebagian besar belum terealisasi serta pekerjaan lainnya.
Terkait hak tersebut, Kades Ramban Kulon, Ahmad Tohir Yudianson, dikonfirmasi berkali-kali melalui via WhatsApp dan voice note, tidak merespon.