Hukum

Kades Sukosari Puas Kinerja Tim Saber Pungli Jember, Oknum Camat Aktif Enggan Berkomentar

×

Kades Sukosari Puas Kinerja Tim Saber Pungli Jember, Oknum Camat Aktif Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Oknum Camat Sebelah Kiri Keluar Dari Ruang UPP Saber Pungli Jember, Selasa 21/1/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemeriksaan oknum Camat aktif di Jember yang diduga melakukan pungli kepada Kepala Desa dengan modus sebagai syarat penandatanganan pencairan DD – ADD mulai ada titik terang, Selasa (21/1/2025).

Example 300x600

Menurut Ahmad Romadhon Kepala Desa Sukosari, mengaku puas dengan kinerja tim Saber Pungli yang merespon cepat. Hari ini kami kembali dipanggil untuk menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan tim saber pungli.

“Pemeriksaan yang dilakukan, tim menyebutkan apa yang dilakukan oleh oknum mantan camat kami, adalah benar pungli,” ujar Romadhon.

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan, pungli hanya dialami oleh dirinya, sedangkan 11 desa lainnya se kecamatan Sukowono yang ikut diperiksa, tidak ada punglinya.

“Punglinya hanya ada di desa kami, desa yang lain tidak ada, kami sendiri dimintai uang sebagai syarat pencairan DD – ADD sebesar Rp. 9,5 juta, namun yang bisa dijadikan bukti, seperti dalam video hanya Rp. 4,5 juta,” jelasnya.

Sedangkan mengenai tindakan yang dilakukan oleh tim saber pungli terhadap oknum camat tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Menurut Romadhon, Oknum Camat tadi mengelak tidak mengakui bukti seperti dalam video hanya Rp. 4,5 juta,” jelasnya.

Ditempat terpisah, M. Husni Thamrin selaku pihak yang sempat memviralkan, kepada wartawan menyatakan, bahwa kesimpulan dan saksi yang diterima oleh oknum camat, sudah diprediksi sebelumnya.

Hal ini yang membuat dirinya merasa pesimis dan enggan melaporkan pungli tersebut, dan lebih memilih memviralkan, sebab nilai uangnya terlalu kecil. Makanya saya lebih memilih memviralkan,” ujar Thamrin.

Thamrin juga menyoroti sanksi yang dinilainya sangat ringan, sebab berapapun nominal yang ditimbulkan dari pungli atau korupsi lain, adalah sebuah pelanggaran pidana, namun karena adanya MoU antara Kemendagri, Kapolri dan juga Kejagung, kerugian dibawah Rp. 50 juta cukup diberi sanksi administratif.

“Saya melihat MoU ini, ditafsirkan salah kaprah, alasannya, nominal perkara lebih kecil dibanding biaya penanganan, sehingga penafsiran seperti ini akan membuka ruang pejabat untuk melakukan korupsi dengan sekala kecil, mereka akan berpikir, gak apa apa korupsi atau pungli, asal tidak lebih dari 50 juta, pasti aman, kalau ketemu resikonya hanya mengembalikan dan administrasi, tidak sampai penjara,” sindir Thamrin

Sementara itu Oknum Camat Aktif keluar dari ruangan UPP Saber Pungli Jember Ketika di konfirmasi enggan memberikan keterangan terkait di pertemukan dengan Kepala Desa Sukosari hanya menjawab singkat tidak usah mas biar tidak rame,”ucap oknum Camat.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.