Daerah

Bupati Jember Apresiasi Santunan Dinsos Provinsi Jatim

228
×

Bupati Jember Apresiasi Santunan Dinsos Provinsi Jatim

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember
Pj Gubernur Jatim saat memberikan santunan, Rabu 6/3/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan santunan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bertempat di Kelurahan Tegal Besar, Rabu (6/3/2024).

Santunan tersebut berupa Bansos PKH Plus, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas, penyerahan BLT DD, Tali Asih TKSK, Tagana, Pendamping PKH dan Zakat Produktif bagi pelaku usaha ultra mikro.

Example 300x600

Bupati Jember Hendy Siswanto, mengucapkan terimakasih kepada Pj Gubernur Jatim atas penyaluran bantuan di Kabupaten Jember, bantuan ini sangat bermanfaat.

BACA JUGA :
Duta Besar RI Yunani Apresiasi JKCI Sukses di Jember, Gus Fawait Dukung Lebih Besar

“Pemkab Jember bersama Forkopimda terus melakukan pengendalian inflasi dengan menyalurkan bansos,” kata Bupati Hendy saat memberikan sambutan.

Pasar murah akan dilakukan setiap hari, setiap hari Rabu pagi pengendalian inflasi bersama Forkopimda dan OPD, perubahan harga dibutuhkan terjadi di masyarakat.

“Kehadiran Pj Gubernur Jatim dan Dinas Sosial maupun instansi lainnya, memberikan tambahan semangat sehingga Kabupaten Jember lebih baik lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :
Anggota TPK Mengaku Digaji 100 Ribu Tiap Bulan, Begini Tanggapan DPRD Jember

Sementara itu Plt Kadinsos Jatim, Dra. Restu Novi Widiani mengatakan, santunan kematian untuk Jatim sebanyak 75 orang masing-masing mendapatkan Rp 10 juta.

“Kabupaten Jember mendapatkan santunan ada 8 orang, kemudian satu orang sudah menerima di Surabaya secara simbolis dan sisanya diserahkan hari ini,” ucapnya.

BACA JUGA :
Mesin Paving Rp140 Juta Bumdes Sonar Jatian Jember Mangkrak Sejak 2023, Mesin Tak Kunjung Datang

Menurut Kadinsos, nanti akan ada bantuan BLT DD di Jatim tercatat 210.470 KPM. Kemudian Kabupaten Jember bantuan sosial yang beredar ada peserta PKH plus sejumlah 873 mereka mendapatkan Rp 2 juta pertahun.

“Memberikan bantuan sosial penyandang disabilitas, kepada mereka dalam keadaan disabilitas berat dalam satu tahun mendapatkan Rp 3600 ribu,” pungkasnya. (Dri)