Pemerintahan

Petinggi Harus Taati Aturan dan Regulasi Terutama Penggunaan Dana Desa

×

Petinggi Harus Taati Aturan dan Regulasi Terutama Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Jepara – LENSANUSANTARA.CO.ID – Saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa  dengan jumlah yang cukup besar. Maka, Petinggi diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlaku dalam pembangunan.

Melalui Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi kepada para Petinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kartini, Rabu (22/1/2025).

Example 300x600

Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto atau yang bisa di sapa mas Kadis menyampaikan, semua Desa di Jepara sudah menyelesaikan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember. APBDes merupakan mandatori dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan.

“Alhamdulillah semua Desa di Jepara APBDesnya seratus persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,”katanya.

Senada dengan hal tersebut, Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dalam sambutannya mengapresiasi semua Desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme. Selain itu juga tepat waktu paling lambat 31 Desember.

Yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025.

“Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat
dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan semua petinggi tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi
nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,”ucapnya.

Tahun 2025, pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke
Desa yang kita alokasikan, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar 213,7 miliar. Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar 32 miliar, Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar.

Angkanya terus mengalami peningkatan. H. Edy Supriyanta berpesan, agar Desa lebih berhati-hati, agar semua dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Desa yang
mandiri dan sejahtera sesuai posisi desa sebagai
Pelopor Subjek Pembangunan.

“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara
swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan
tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APB
Desa dapat menggerakkan perekonomian di desa dan
mengurangi kemiskinan ekstrem,”tegas H. Edy Supriyanta.

Lanjut H. Edy Supriyanta, terkait kekayaan desa, pihaknya mengingatkan agar Pemerintah Desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, baik barang dan aset lainnya tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa.

Dalam kesempatan itu, H. Edy Supriyanta menyempatkan pamitan kepada seluruh yang hadir, bahwa masa Jabatannya segera berakhir.

“Atas pribadi dan keluarga, saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jepara, apabila selama memimpin Kabupaten Jepara, serta mendampingi bapak/Ibu semua ada kekhilafan, mohon dimaafkan,”terangnya.

Pada moment tersebut, diserahkan penghargaan kepada 3 Desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara, antara lain Desa Langon, Menganti, dan Slagi.
Acara dihadiri Forkompinda dan seluruh Petinggi SE kabupaten Jepara

Yosef

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.