Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepastian lanjutan pelantikan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Banjarnegara akhirnya ada kejelasan setelah beredar terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.3.2/333/SJ sebagai penjelasan maksut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PPU-XXII/2025. Dimana dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota (yang memiliki Desa) terdapat empat poin yang dikeluarkan.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa, 21 Januari kemarin itu, berisi penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92 yang disahkan pada 3 Januari 2025 dan ditujukan untuk Daerah seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Banjarnegara.
Jika dicermati, keluarnya surat Kemendagri tersebut, juga sebagai kepastian hukum untuk pelantikan 57 Kepala Desa terpilih di Banjarnegara, yaitu didalam poin 2 dan 4.
Terbitnya surat Kemendagri tersebut, lensanusantara.co.id mencoba menghubungi beberapa Kades terpilih untuk mengetahui tanggapan dan harapan yang selama ini mereka memperjuangkan haknya.
“Alhamdulillah surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah keluar pada 21 Januari 2025 kemarin, dengan begitu kepastian untuk melantik kami selaku Kepala Desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara sudah jelas dan kuat, apalagi dengan Putusan MK yang sebelumnya sudah keluar duluan dan sudah final, jadi kami merasa bersyukur,” jelas Dian Eka, Kades terpilih Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Rabu, (22/1/2025).
Rasa bahagia dan syukur juga di utarakan Kades terpilih Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, dirinya berharap agar dengan keluarnya surat dari Kemendagri tersebut, Pemerintah Daerah bisa secepatnya melantik dirinya dan lainnya menjadi Kades tetap di Desanya.
“Akhirnya surat dari Kemendagri sudah turun, tentu bersyukur sekali, karena kami selaku Kades terpilih saat Pemilihan Kepala Desa 2024 lalu bisa dilantik secepatnya, ini termasuk anugrah, setelah menunggu kepastian lama akhirnya sudah ada jawaban secara terang dan tegas, jadi hanya menunggu waktunya saja dari Pemerintah Daerah kapan waktu melantik, intinya kami saat ini sudah merasa puas dan pokoknya bersyukur kepada Allah SWT mengabulkan doa kami 57 Kades terpilih,” jelas Rohadi, saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Masih kata Rohadi,”Pak PJ Bupati juga sudah mengatakan akan diadakan pelantikan Kades sebelum Bupati Definitif Banjarnegara dilantik,” tambahnya.
Berikut adalah empat poin dalam surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dengan ditanda tangani langsung oleh Plt Direktur Jendral Kementerian Dalam Negeri Komjen. Drs. H. Tomsi Tohir, M.Si. :
Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU- XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut
- Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/
PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. - Amar putusan ini dimaknai bahwa kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dikecualikan bagi Desa yang telah melakukan pemilihan kepala Desa.
- Melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa kabupaten/kota yang memiliki Desa telah melakukan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Desa namun menunda pelantikan kepala Desa terpilih dan melakukan perpanjangan masa jabatan kepala Desa definitif, harus melaksanakan putusan MK dengan melakukan pelantikan kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika mencermati dalam poin 2 dan 4 jelas itu adalah suatu perintah untuk pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa terpilih bisa disegerakan termasuk di Banjarnegara untuk menyusul Daerah Konawe Selatan yang sebelumnya sudah melaksanakan pelantikan pada 15 Januari 2025 lalu. (Gunawan)