Pemerintahan

Lantik 18 PJ Kades, DPMD Jember Tegaskan Bagian Penyegaran dan Evaluasi

1890
×

Lantik 18 PJ Kades, DPMD Jember Tegaskan Bagian Penyegaran dan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
PJ Kades di Lantik di Aula BKD Jember, Selasa (10/2/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

JEMBER, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja, Selasa (10/2/2026).

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para PJ Kepala Desa.

Example 300x600

“Terdapat sejumlah PJ Kades yang telah menjabat lebih dari satu tahun, sementara sebagian lainnya belum mencapai masa satu tahun,” Menurut Adi Wijaya.

BACA JUGA :
Jembatan Rusak Diterjang Banjir di Jember, PU Bina Marga Jatim Hasil Asesmen Diserahkan ke Gubernur

Selain evaluasi jabatan, penyegaran tersebut juga berkaitan dengan upaya percepatan pengajuan dan pencairan belanja kepegawaian melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun belanja pembangunan Dana Desa (DD). Percepatan tersebut menjadi salah satu target utama DPMD agar roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif.

“Pada pelantikan kali ini, sebanyak 18 PJ Kepala Desa resmi dilantik yang meliputi 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember,” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Gus Fawait Launching Peta Cinta, Urus KTP-el di Jember Kini Cukup di Kecamatan

Menanggapi polemik terkait PJ Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Adi Wijaya menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam sistem demokrasi.

“Kita ini negara demokrasi, tentu dinamika, hukum, dan birokrasi. Kami bergerak berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan PJ Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini (Red Bupati Jember).

BACA JUGA :
Gerak Jalan Tajemtra Jember Diikuti 11 Ribu Peserta Termasuk WNA

“Evaluasi, rekomendasi, dan kebijakan lainnya menjadi kewenangan internal pemerintah kabupaten,” jelas Adi.

Adi menambahkan, proses penyegaran organisasi merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi. Sebagai ASN, pihaknya siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi.

“Kami juga menjajaki komunikasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Hal-hal yang menjadi atensi akan kita kawal bersama dan diselesaikan,” pungkasnya.