Berita

Surat Turun ke BKPSDM Terbukti Pungli, Bupati Jember Bebaskan Joni Pelita Jadi Camat Silo

×

Surat Turun ke BKPSDM Terbukti Pungli, Bupati Jember Bebaskan Joni Pelita Jadi Camat Silo

Sebarkan artikel ini
Oknum Camat JKP Saat Keluar Dari UPP Saber Pungli, Kamis (23/1/2025).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus video viral terkait pungli yang dilakukan oleh oknum mantan camat Sukowono dimana oknum camat tersebut diketahui adalah Joni Pelita Kurniawan camat aktif di Kecamatan Silo akhirnya dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Camat Silo, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025. Dibenarkan oleh Sukowinarno Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala BKPSDM Sukowinarno menyatakan, Oknum Camat Silo, yaitu Drs. Joni Pelita K, M.Si dianggap melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan, TMT 22 Januari 2024, SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Example 300x600

“Meski posisi jabatan camat terhadap Joni Pelita sudah dibebas tugaskan, pihaknya masih belum menyebutkan kewenangan camat dilimpahkan kepada siapa. Untuk penggantinya mohon ditunggu, Ijin masih dalam proses untuk keputusannya,” ucap melalui pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini videonya sempat viral di media sosial, setelah M. Husni Thamrin mengunggah video tersebut ke akun tiktoknya, dalam rekaman tersebut diketahui, Joni menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta dari bendahara desa Sukowono sebagai syarat pencairan DD-ADD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sukowono sekitar tahun 2021.

Kecamatan Sukowono sendiri terdiri dari 12 desa, dimana seluruh kepala desa sempat menjalani pemeriksaan untuk dilakukan klarifikasi oleh Tim Saber Pungli di sekretariat UPP Saber Pungli Jalan Sudarman Pemkab Jember.

Dari 12 Kepala Desa yang dikonfirmasi tim saber pungli, 11 kepala desa tidak cukup bukti, hanya Kepala Desa Sukosari yang cukup bukti dipungli oleh Joni Pelita.

Joni Pelita sendiri, saat dikonfirmasi wartawan usai dipertemukan dengan salah satu kepala desa yang menjadi korban pungli, pada Selasa (21/1/2025) menyatakan, bahwa dirinya siap menerima konsekwensi atas perbuatannya tersebut. Dan juga menjawab singkat tidak usah mas biar tidak rame,.

“Saya anggap sebagai ujian, dan nanti putusannya seperti apa, saya siap menjalani,”pungkas Joni Pelita sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Dari data yang diterima media ini, tim saber pungli yang terdiri dari unsur Inspektorat Pemkab Jember, Kejaksaan dan juga Kepolisian sama-sama menyimpulkan, jika oknum camat tersebut terbukti melakukan pungli, berdasarkan terpenuhinya 2 alat bukti, yakni video yang tidak di blur dan juga pemeriksaan terhadap kepala desa, serta sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 kepala desa dari 12 desa, tidak terbukti adanya pungli seperti yang dimaksud, pungli hanya dilakukan terhadap satu kepala desa sebesar Rp. 4,5 juta, yakni kepada pemerintah desa Sukosari sekaligus pihak yang merekam,” bunyi putusan hasil pemeriksaan.

Lantas apakah kasus pungli ini akan berlanjut ke ranah pidana? Dari hasil putusan yang beredar, unsur Kejaksaan menilai, bahwa perkara ini diserahkan kepada Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sedangkan kalau diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) kurang maksimal, dikarenakan nominalnya yang terlalu kecil.

“Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, no 2 tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023 tentang koordinayor APIP dan APH bahwa kerugian negara yg nilainya kecil dibandingkan dengan biaya penanganan perkara diberikan kesempatan utk menyelesaikan secara administratif kepada APIP paling lambat 60 hari,” bunyinya.

Meski demikian, UPP Saber pungli sepakat memberikan sanksi administrasi terhadap oknum camat tersebut, dengan membebaskan tugaskan jabatannya sebagai camat atau di nonaktifkan, hal ini sebagai bentuk sanksi yang setimpal.

Dalam putusan tersebut, UPP Saber pungli juga akan kembali memanggil Ahmad Romadhon selaku kepala desa Sukosari Sukowono, untuk menyampaikan hasil perkembangan pemeriksaan tersebut, apakah menerima atau tidak.

Ditempat terpisah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Zamroni saat dikonfirmasi di sela sela menghadiri kegiatan serah terima jabatan di Lapas Kelas IIA Jember, pihaknya belum memberikan keterangan maupun merespon terkait data hasil pemeriksaan oknum camat diduga melakukan pungli,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.