Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Rencana Aksi Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Penandatanganan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Wali Kota Tangerang terpilih periode 2025–2030, Drs. H. Sachrudin, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini digelar oleh Pemkot Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dalam Forum Komunikasi P4GN yang berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa (4/2/2025).
Komitmen Kolaboratif untuk Kota Tangerang Bersinar
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mewujudkan Kota Tangerang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari narkoba. Komitmen ini telah kita jalankan secara kolaboratif, karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ini bagian dari prioritas pembangunan non-fisik yang harus terus kita dorong,” ujar Dr. Nurdin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda kita. Harapan kami, masyarakat bisa bahu-membahu serta terlibat aktif dalam pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di Kota Tangerang,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, menegaskan pentingnya aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan rencana yang telah disepakati.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam aksi nyata agar masyarakat semakin sadar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Vivick.
Tiga Fokus Utama Rencana Aksi Daerah P4GN
Rencana Aksi Daerah P4GN yang ditandatangani kali ini mencakup tiga bidang utama:
- Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dan ketahanan terhadap bahaya narkoba.
- Rehabilitasi, yang berfokus pada pemulihan serta reintegrasi sosial bagi pengguna narkoba.
- Pemberantasan, yang menitikberatkan pada upaya hukum dan penegakan aturan terhadap peredaran gelap narkoba.
Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, sektor swasta, hingga masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
(Susanto)