Pemerintahan

Komisi A DPRD Jember Panggil Kepala BKPSDM Pertanyaan Carut Marut Honorer Non Database BKN

237
×

Komisi A DPRD Jember Panggil Kepala BKPSDM Pertanyaan Carut Marut Honorer Non Database BKN

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Jember Bersama Kepala BKPSDM Saat RDP, Selasa (4/2/2025).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD kabupaten Jember Komisi A gelar rapat dengar pendapat (RDP) memanggil Kepala BKPSDM Jember terkait carut marut keberadaan honorer non database Badan Kepegawaian Nasional Pemkab Jember, Selasa (4/2/2025).

Menurut Ketua Komisi A Budi Wicaksono menyatakan, Honorer yang akan di rumahkan jumlahnya dua ribu tenaga Honorer tadi di putuskan oleh kepala BKPSDM yang tidak masuk data base BKN bisa dimasukkan dalam tenaga outsourcing ini jalan terbaik.

Example 300x600

“Sampai hari ini terkait gaji UMR atau tidak belum bisa memutuskan, sedangkan yang menggaji mereka pemerintah melalui pihak ke tiga kalau di bawah UMR kasian,”ucapnya.

BACA JUGA :
Festival Kopi 2025, Pemkab Jember Angkat Potensi Kopi Sumber Candik ke Tingkat Nasional

Kata Budi Wicaksono, dua ribu tenaga Honorer di masukan dalam tenaga outsourcing keputusan menunggu tanggal 13 Februari 2025.

“Setelah keputusan nanti kebutuhan OPD tersebut, seperti tukang sapu otomatis yang akan di angkat tidak semua menyusuikan ke uangan,”kata Budi Pink Ketua Komisi A DPRD Jember.

BACA JUGA :
Kemenkop Sebut Koperasi Merah Putih Desa Sidomulyo Jember Terpilih Jadi Contoh Nasional

OPD akan di kita undang bersama kepala BKPSDM, untuk mencari solusi langkah yang akan di rumahkan di setiap tenaga honorer di Pemkab Jember.

“Keteria akan di rumahnya massa kerjanya kurang di bawah 2 tahun, Kalau lebih dari 2 tahun masuk data di Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”menurutnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno mengungkap, Bahwa kebutuhan yang paling tau di OPD masing – masing solusinya salah satu dimasukan tenaga outsourcing.

BACA JUGA :
Bupati Jember Temukan Perumahan di Bantaran Sungai, Banjir Jadi Persoalan Serius

“Untuk mekanisme masih belum memahami, Outsourcing tidak berlaku pada undang undang kepegawaian disitu ada point point bagaimana gaji standarnya. Selama ini temen – temen mendapatkan gaji sesuai dengan keuangan daerah, plus BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,”tuturnya.