Peristiwa

Nahas..!! Bocah Umur 11 Tahun Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C di Desa Gemiring Jepara

×

Nahas..!! Bocah Umur 11 Tahun Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C di Desa Gemiring Jepara

Sebarkan artikel ini

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejadian memilukan menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Desa Gemiring Lor, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pada Jumat sore tanggal 07/02/2025, ia tenggelam di bekas kubangan galian C dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Example 300x600

Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama dua temannya bermain di persawahan bekas tambang galian C tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Di tengah keseruan bermain, korban terpeleset ke kubangan dan tenggelam karena tidak bisa berenang. Teman-teman korban yang panik bergegas pulang untuk memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban 08/02/2025.

Upaya pencarianpun dilakukan warga bersama ibu korban, pencarian membuahkan hasil pada pukul 16.51 WIB. Korban ditemukan di dasar bekas kubangan galian C yang memiliki kedalaman sekitar 2 meter dan luas 420 meter persegi. Sayangnya, saat ditemukan, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh bidan desa.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban. Akhirnya Keluarga korban pun menerima peristiwa tragis tersebut dengan ikhlas.

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya laten yang mengintai di sekitar bekas kubangan galian C. Kubangan air yang dalam dan tidak diawasi dan tidak di berikan rambu peringatan dapat menjadi perangkap yang mematikan bagi anak-anak yang bermain tanpa pengawasan orang tua.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anak mereka saat bermain di area yang berpotensi berbahaya.

Pemerintah dan pihak terkait juga perlu melakukan upaya preventif, seperti menutup bekas galian C yang tidak aktif atau memasang peringatan bahaya di sekitar area tersebut. Dengan tindakan yang tepat, kejadian serupa dapat dicegah dan nyawa anak-anak dapat diselamatkan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menerangkan kepada media lensanusantara,co.id peristiwa tragis itu terjadi di bekas tambang galian C. tepatnya di area persawahan blok Dukuh Penggik, RT 1 RW 6 Desa Gemiring Lor.

Wildan menyebut, korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 14.30 WIB, korban bersama dua temannya sedang bermain di persawahan milik warga setempat. Sawah itu merupakan bekas tambang galian C.


”Korban dan dua saksi bermain di sana tanpa sepengetahuan orang tuanya,”pungkas AKP Wildan.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.