Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan tambang ilegal menjadi momok yang mengkhawatirkan di Indonesia. Praktik penambangan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku berdampak negatif pada lingkungan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat 09/02/2025.
Seperti kasus di Desa Tanjung Pakis Aji, kegiatan galian C yang dilakukan tanpa izin warga menuai protes. Kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial. Warga yang menentang tergerak untuk menghentikan aktivitas tambang karena tidak berizin dan tidak ada koordinasi dengan warga sekitar dan pihak yang berwenang.
Tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja. Praktik penambangan yang tidak sesuai standar keamanan berisiko menimbulkan kecelakaan yang fatal. Selain itu, konflik sosial juga dapat terjadi antara warga yang mendukung dan yang menentang tambang.
Ironisnya, kegiatan tambang ilegal kerap luput dari pantauan dan penegakan hukum. Hal ini mengkhawatirkan karena menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengatasi masalah tambang ilegal, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, sementara masyarakat harus melaporkan setiap aktivitas tambang yang mencurigakan.
Seperti Kegiatan Tambang yang ada di Desa Tanjung Pakis aji dukuh watu pelak RT 37 RW 2 yang di lakukan oleh Seseorang yang bernama”Wiwit” kegiatan tersebut dihentikan warga sekitar karena belum ada izin dari warga setempat.
Ketua RT 37 RW 02 Udin mengatakan kepada wartawan media lensanusantara.co.id
“Iya kita hentikan kegiatan galian menambang batu Padas itu karena belum ada izin dari kami (red-warga) saya selaku ketua RT juga tidak dilapori kegiatan tersebut,” ucap ketua RT
Tadi kami melapor ke pihak Babinsa dan kami kelapangan untuk kroscek bareng Babinsa, ya kami mau koordinasi lah bukan asal keruk saja,” sambung Udin.
Sementara Petinggi Desa Tanjung pakis aji saat di konfirmasi “saya sendiri tidak tau kalau ada kegiatan menambang dan saya tau setelah kegiatan itu di hentikan warga,”kata Haryanto petinggi Desa Tanjung.
Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) sebagai landasan hukum pertambangan di Indonesia harus ditegakkan dengan tegas. Pelaku tambang ilegal harus ditindak sesuai hukum agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dengan memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, dan melibatkan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari tambang ilegal dan melindungi kesehatan, kesejahteraan, serta kelestarian lingkungan hidup.