Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait pengawasan penggunaan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang rentan disalahgunakan, Inspektorat Bondowoso menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat punya kewenangan mengawasi.
“Berdasarkan undang-undang, BPD dan pak Camat punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan” kata Ahmad, kepada awak media, di Pendopo Bupati setempat, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, tugas dari Inspektorat apabila program desa sudah selesai dilaksanakan, baru Inspektorat melakukan audit.
“Karena hal itu ada tahapannya, Inspektorat melakukan audit setelah kegiatan dilaksanakan, sedangkan pengawasan pelaksanaan di bawah, ada BPD dan Camat” terangnya.
Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serta rekomendasi di tiap-tiap desa, baik yang bersifat administratif atau ada temuan lainnya.
Kendati ia mengklaim sudah melakukan tugasnya, namun saat ditanya perihal ada desa yang diduga mengerjakan proyek anggaran 2024 dilaksanakan di 2025, Ahmad sempat mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu, sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu” ucapnya.
Namun, kata dia, pada prinsipnya anggaran digunakan ditahun yang sama, yakni anggaran 2024 harus dilaksanakan dan selesai di tahun 2024, tidak boleh loncat tahun.
Sebagai informasi, dibeberapa desa di Bondowoso ada proyek yang diduga masih menggunakan anggaran 2024 dilaksanakan di 2025.