Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso mengundang seluruh Camat, Kepala Desa serta operatornya dalam rangka sosialisasi peluncuran aplikasi ‘Jaksa Garda Desa’ (Jaga Desa), di ruang rapat kantor pemda setempat, Rabu (11/2/2025).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso tertanggal 7 Februari 2025 nomor B.303/M.5.17/kph.2/02/2025 perihal sosialisasi Jaksa Garda Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan aplikasi Jaga Desa ini efektif sebagai alat monitor kegiatan dan program desa.
“Nantinya bisa dimonitor oleh Kejaksaan dan Pemerintah daerah. Kira-kira desa punya program apa, anggarannya bagaimana, bukti pelaksanaan serta pertanggungjawabannya bagaimana,” kata Kejari, usai memberikan sambutan diacara tersebut.
Menurut Kejari, dalam aplikasi Jaga Desa ini isinya konkrit meliputi semua profil desa. Dengan aplikasi ini bisa terwujud desa yang transparan.
Kendati aplikasi ini digadang-gadang sebagai alat kontrol yang mudah untuk memonitor kegiatan dan program-program desa, Kejari menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa yang baru di launching oleh Kejaksaan ini tidak bisa diakses oleh semua kalangan, baik itu masyarakat pada umumnya.
“Yang bisa mengakses ini terbatas, tidak semuanya bisa. Desa A tidak bisa buka akses ke desa B, jadi hanya instansi terkait saja” ucapnya.
“Kedepan jika semua desa sudah menggunakan aplikasi ini, tinggal monev terpadu. Termasuk persyaratan pencairan dana desa bisa dilihat, akan ada tanda merah atau hitam dalam laporannya” imbuhnya.
Sosialisasi penggunaan aplikasi ini berlangsung dua hari mulai Rabu sampai Kamis 12-13 Februari 2025. Diharapkan pemerintah desa dan kelurahan memahami cara mengimput data desa di aplikasi Jaga Desa.