Pemerintahan

Aplikasi Jaga Desa Dinilai Efektif Kontrol Dana Desa, Kajari Bondowoso Sebut Bukan untuk Umum

196
×

Aplikasi Jaga Desa Dinilai Efektif Kontrol Dana Desa, Kajari Bondowoso Sebut Bukan untuk Umum

Sebarkan artikel ini
Pembukaan sosialisasi aplikasi Jaga Desa di ruang rapat Pemda Bondowoso, Rabu (12/2/2025).(Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso mengundang seluruh Camat, Kepala Desa serta operatornya dalam rangka sosialisasi peluncuran aplikasi  ‘Jaksa Garda Desa’ (Jaga Desa), di ruang rapat kantor pemda setempat, Rabu (11/2/2025).

Example 300x600

Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso tertanggal 7 Februari 2025 nomor B.303/M.5.17/kph.2/02/2025 perihal sosialisasi Jaksa Garda Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan aplikasi Jaga Desa ini efektif sebagai alat monitor kegiatan dan program desa.

BACA JUGA :
Pastikan Target TMMD 123 Tepat Waktu, Dandim 0822 Bondowoso Tinjau Langsung Lokasi

“Nantinya bisa dimonitor oleh Kejaksaan dan Pemerintah daerah. Kira-kira desa punya program apa, anggarannya bagaimana, bukti pelaksanaan serta pertanggungjawabannya bagaimana,” kata Kejari, usai memberikan sambutan diacara tersebut.

Menurut Kejari, dalam aplikasi Jaga Desa ini isinya konkrit meliputi semua profil desa. Dengan aplikasi ini bisa terwujud desa yang transparan.

BACA JUGA :
Muhammad Shoheb, SH. Anggota DPRD Bondowoso Fraksi PKB, Gelar Reses ke II di Desa Pakuniran

Kendati aplikasi ini digadang-gadang sebagai alat kontrol yang mudah untuk memonitor kegiatan dan program-program desa, Kejari menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa yang baru di launching oleh Kejaksaan ini tidak bisa diakses oleh semua kalangan, baik itu masyarakat pada umumnya.

“Yang bisa mengakses ini terbatas, tidak semuanya bisa. Desa A tidak bisa buka akses ke desa B, jadi hanya instansi terkait saja” ucapnya.

BACA JUGA :
Mengenal 22 Anak Gunung Bekas Letusan Gunung Ijen Purba Bondowoso

“Kedepan jika semua desa sudah menggunakan aplikasi ini, tinggal monev terpadu. Termasuk persyaratan pencairan dana desa bisa dilihat, akan ada tanda merah atau hitam dalam laporannya” imbuhnya.

Sosialisasi penggunaan aplikasi ini berlangsung dua hari mulai Rabu sampai Kamis 12-13 Februari 2025. Diharapkan pemerintah desa dan kelurahan memahami cara mengimput data desa di aplikasi Jaga Desa.