Daerah

Desa Sidomukti Jember Deklarasi Sigap Dini, Jadi Percontohan Pencegahan Pernikahan Anak

×

Desa Sidomukti Jember Deklarasi Sigap Dini, Jadi Percontohan Pencegahan Pernikahan Anak

Sebarkan artikel ini
Kabid Perlindungan Anak (PA) DP3AKB Jember
Kepala Desa Sidomukti tandatangani Deklarasi Sigap Dini, Rabu, 12/2/2025. (Foto: Badri/Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Deklarasikan Sentral Informasi dan Gerakan Antisipasi Pernikahan Dini (Sigap Dini) akan menjadi percontohan pencegahan pernikahan anak, Rabu (12/2/2025)

Menurut Kabid Perlindungan Anak (PA) DP3AKB Jember Joko Sutriswanto, Desa Sidomukti akan menjadi percontohan untuk desa – desa di Kecamatan Mayang pencegahan pernikahan anak.

Example 300x600

“Selama ini kekerasan seksual pada anak di kabupaten Jember semakin meningkat terutama kekerasan seksual terhadap anak, awalnya 30 persen menjadi 39 persen. Pengawasan orang tua kurang memperhatikan anak,” ucap Joko.

BACA JUGA :
Kekerasan Seksual Masih Tinggi, PPTP3A Pamekasan Pesan Kepada Orang Tua Intens Komunikasi Terhadap Anak

Pihaknya berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Agama tentang pernikahan anak. di kabupaten Jember mengurus Dispensasi ini bukan kebijakan baru tetapi peraturan Pengadilan Agama berdasarkan peraturan MA Nomor 5 tahun 2019.

“Sedangkan mau menikahi dibawah umur 18 tahun ada surat penolakan dari KUA, karena belum sesuai UU perkawinan yang baru nomor 16 tahun 2019 laki – laki dan perempuan harus umur 19 tahun. Di bawah umur 19 tahun harus mengurus Diska,” bebernya.

BACA JUGA :
Didukung 50 Kelompok Relawan dan 6 Parpol, Paisal-Sugiarto Deklarasi Maju Pilkada Dumai 2024

Sementara Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi P, desa ramah anak salah satunya adanya forum Sigap Dini mudah-mudahan menjadi desa percontohan.

“Agar tidak terjadi lagi pernikahan anak karena bukan tanggung jawab desa dan Dinas, tetapi ini menjadi tanjung Jawab orang tua dan juga lingkungan,” ungkapnya.

Desa Sidomukti pernah melakukan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, barang siapa yang menikahkan itu ada ancaman pidana.

BACA JUGA :
Jelang Daftar ke KPU Kuansing, Pasangan Halim-Sardiyono Gelar Deklarasi

Pihaknya mengatakan yang bisa mengajukan dispensasi umur 18 plus. “Pada tahun 2024 ada tiga pasang calon istri mengajukan Diska karena sebelumnya sudah di nikahkan siri secara agama sah, tetapi secara hukum tidak sah,” terangnya.

Masih kata Sunardi, salah satu dampaknya penyebab penceraian, stunting, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga tinggi di kabupaten Jember disebabkan pernikahan dini.

“Kami berharap dengan adanya Sigap Dini mohon dukungan, dan bisa di informasikan kepada seluruh masyarakat Desa Sidomukti,” pungkasnya.