Daerah

Kisruh Pengelolaan Bengkok dan Pesangon, Beberapa Desa di Banjarnegara Belum Laksanakan Sertijab Kades

×

Kisruh Pengelolaan Bengkok dan Pesangon, Beberapa Desa di Banjarnegara Belum Laksanakan Sertijab Kades

Sebarkan artikel ini
Acara Pelantikan 51 Kepala Desa gelombang II pada 3 Februari 2025 lalu di Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meskipun pelantikan sudah dilakukan kepada para Kades terpilih di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, ternyata hingga sekarang masih ada beberapa Desa yang belum melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab), seperti Blimbing, Kemranggon, Sawal, dan Gembongan. Meskipun dianggap sepele, namun hal itu tentu akan sangat pengaruh terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dalam informasi yang lensanusantara.co.id peroleh, dari dua Desa yaitu Blimbing dan Kemranggon misalnya, tidak terlaksananya Sertijab dari Kades lama ke yang baru disinyalir tentang tali asih, bengkok dan kompensasi yang dijanjikan Pemda Banjarnegara kepada Kades perpanjang yang diputus tengah jalan, yang sampai sekarang masih tarik ulur.

Example 300x600

Meskipun dianggap acara seremonial, padahal jika cermati, Sertijab Kades sudah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 sebagai rangkaian Pilkades.

Proses Sertijab Kades, merupakan sebuah tonggak penting dalam tatanan pemerintahan des, karena sesuai undang-undang yang berlaku, proses ini dilakukan dengan cermat dan terdiri dari beberapa tahapan penting, karena menyangkut segala pertanggung jawaban administrasi hingga aset dari pemimpin sebelumnya kepada yang baru.

Menyikapi munculnya permasalahan tersebut, wargapun ikut menyoroti dengan tidak adanya Sertijab, karena menurut mereka, jabatan Kades perpanjang di putus ditengah jalan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga permasalahan Desa harus diselesaikan dengan legowo sesuai aturan dan budaya yang berlaku.

“Sini tidak ada Sertijab, karena Kades lama tidak mau datang, dulu pernah sudah dijadwalkan, tapi gagal, padahal Desa sudah persiapan sudah mempersiapkan semuanya, kalau masyarakat Sertijab itu sebagai kewajiban, meskipun dalam aturan itu hanya rangkaian dari Pilkades, kalau tidak ada sertijab bagaimana pertanggungjawaban Kades lama ke yang baru, kalau Desa Blimbing sini memang menurut informasi terkait belum ada kesepakatan bengkok dan pesangon,” jelas salah satu warga Blimbing berinisial AB, Minggu, (23/2/2025).

Masih kata AB. “Informasi terbaru, Pak Kades Slamet memberikan tunjangannya setahun kepada Bu manten Supri, ditambah tunjangan perangkat yang diambilkan dari PADes, aslinya ada anggaran juga untuk pembentukan Kayim dan honor RT/RW mau dibuat tali asih, tapi Kades sekarang tidak mau, karena menurutnya itu hak RT/RW, dan harus diberikan serta pengangkatan Kayim tetap harus di laksanakan,” tambahnya.

Hampir sama dengan Blimbing, Desa Kemranggon meskipun sudah menyelenggarakan Sertijab pada Jumat (21/2), karena mantan Kades Andi tidak hadir akhirnya hanya menjadi acara pengenalan Kades baru.

“Aslinya Jumat tanggal (21/2) kemarin, cuma Pak mantan Kades Andi tidak hadir, padahal dari Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW juga datang, karena itu akhirnya hanya laporan biasa dan menyampaikan kalau Pak Toyo sudah menjabat 3 Februari lalu, gitu saja intinya,” jelas Yanto salah satu warga Kemranggon.

Akibat tidak terlaksananya Sertijab di Desa Kemranggon, Yanto dan beberapa warga yang menghadiri merasa kecewa dan menyayangkan, mereka menganggap mantan Kades tidak menghargai, kooperatif dan seolah belum ikhlas menyerahkan tahta kepemimpinan kepada Kades Toyo.

“Sangat menyayangkan sekali, ini namanya tidak menghargai Pak Toyo selaku Kades baru, dan warga menganggap Pak manten belum legowo jika Kades dijabat Pak Toyo, dan kemarin juga sempat sebagai pertanyaan beberapa warga, kalau tidak ada Sertijab, terus pertanggung jawabannya laporan seperti Dana Desa dan lainnya selama menjabat bagaimana, kan harus dilaporkan kepada Kades baru apa saja aset milik desa, terus anggaran dibuat apa, kan memang harus jelas,” tambah Yanto saat ditemui.

Meskipun banyak yang menganggap Sertijab Kades itu tidak panting, namun didalam amanat perundang-undangan sudah jelas, salah satu rangkaian dari Pilkades tersebut adalah hukumnya wajib, karena menyangkut laporan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan serta penyampaian aset milik Desa dari Pemimpin lama ke yang baru.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.