Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD). Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kobar, Jhonferi, menegaskan bahwa fogging bukanlah program rutin karena merupakan penyebaran racun yang dapat menimbulkan resistensi jika dilakukan berlebihan.
Sepanjang tahun 2024, terdapat 903 kasus DBD di Kobar, sementara hingga awal 2025 tercatat 11 kasus. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, tim Penyelidikan Epidemiologi (PE) akan turun ke lapangan jika ada laporan kasus DBD, terutama di daerah endemik.
Jhonferi menjelaskan bahwa anggaran untuk bahan bakar fogging berkisar antara Rp30 hingga Rp40 juta. Setiap pelaksanaan fogging membutuhkan sekitar 20 liter Pertamina Dex dan 15 liter Pertamax. Namun, fogging hanya dilakukan apabila ada laporan kasus dan setelah tim PE melakukan investigasi.
“Fogging bukan solusi utama dalam pencegahan DBD. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat berkembang biak nyamuk,” ujar Jhonferi saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (27/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bantuan atau perlakuan khusus bagi korban DBD, namun puskesmas siap memberikan pelayanan kesehatan dengan cakupan BPJS. Saat ini, kondisi pasien yang terjangkit DBD di Kobar sudah membaik.
“Harapannya, dengan kesadaran masyarakat dalam melakukan PSN, angka kasus DBD dapat terus menurun dan tidak terjadi lonjakan kasus di masa mendatang,” tutupnya.