Hukum

Anggaran PUAP di Kecamatan Susukan Banjarnegara Tahun 2015, Diduga Penuh Aroma Penyelewengan

×

Anggaran PUAP di Kecamatan Susukan Banjarnegara Tahun 2015, Diduga Penuh Aroma Penyelewengan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gambar penyelewengan anggaran PUAP, Rabu, 12/3/2025. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dana pengembangan ekonomi Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian dengan nilai Rp 100 juta yang dikucurkan melalui anggaran APBN ke beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diduga di selewengkan oleh para oknum pengurus di masa itu.

Example 300x600

Aroma dugaan penyelewengan tersebut tercium wartawan setelah adanya salah satu narasumber membeberkan, bahwa anggaran PUAP yang seharusnya untuk pengembangan ekonomi kelompok tani yang sudah terjadi sekitar 7 tahun tersebut tidak jelas laporannya hingga sekarang.

“Anggaran PUAP kalau tidak salah tahun 2015 atau 2016 gitu, yang jelas itu bukan anggaran hibah, tapi untuk pengembangan ekonomi kelompok tani, dan misalnya ada bunga dari hasil simpan pinjam harusnya itu kan berkembang, karena pasti ada bunganya, tapi selama ini tidak ada sama sekali laporannya sampai sekarang,” jelas salah satu sumber berinisial (AB) beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan.

Sumber AB juga mengungkapkan, pada saat penerimaan anggaran PUAP, untuk Kecamatan Susukan ada sekitar 10 Gapoktan yang penerima, namun saat penerimaan, Kades tidak pernah dilibatkan.

“Waktu itu Kades tidak tanda tangan, jadi meskipun namanya Gapoktan, tapi itu kelompok tani banyak tidak tahu, uang itu kemana, malah pada menduga dana itu dibagi untuk pengurusnya saja, yang lainnya hanya sebagai formalitas saat pengajuan proposal, ini kan setiap Desa ada Pengurusnya, coba di tanyakan kemana anggaran tersebut,” ungkap AB salah satu anggota Kelompok tani di salah satu desa yang mendapatkan anggaran PUAP tersebut.

Tidak hanya AB, menurut sumber lainnya yang juga salah satu anggota kelompok tani berinisial SH juga menambahkan, anggaran PUAP untuk Gapoktan selain simpan pinjam, juga bisa diperuntukan untuk keperluan lainnya sesuai RUK dan RUB.

“Aslinya anggaran PUAP tidak hanya untuk simpan pinjam, tapi juga bisa untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT gapoktan, namun dibandingkan tahun 2009, pengelolaan 2015 kesini itu tidak jelas, saya menduga juga dana tersebut banyak yang diselewengkan, sama yang disampaikan pak AB, nama-nama anggota hanya sebagai formalitas, yang enak pengurusnya,” ungkap SH.

Dalam penelusuran, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Susukan membenarkan, pada sekitar 2015 lalu, ada beberapa Gapoktan menerima anggaran PUAP, namun saat mulai pencairan hingga pengelolaan tidak pernah dilibatkan.

“Pernah memang mendengar keluhan itu dari anggota kelompok tani masalah anggaran PUAP, di Kecamatan Susukan kalau tidak salah yang menerima itu 9 atau 10 Gapoktan gitu, soalnya Kepala Desa memang tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan, kalau ingin tahu coba cek saja mas Gapoktan satu-satu, uangnya untuk apa, dan bagaimana laporannya juga anggota banyak yang tidak tahu, yang tahu ya pengurusnya saja,” jelas Kades yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu, (12/3/2025).

Dengan permasalahan tersebut, wartawan akan mendatangi Dinas Pertanian guna mencari kebenaran tentang penggunaan anggaran PUAP yang seharusnya bisa untuk menopang kegiatan para anggota kelompok Gapoktan tersebut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.