Ponorogo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang nasabah BRI Unit Sawoo, Ponorogo, Agus Sanjaya, melayangkan somasi kepada pihak bank melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. Somasi ini terkait dugaan belum dikembalikannya BPKB kendaraan milik Agus, meskipun pinjamannya telah lunas sejak Februari 2023.
Surat somasi tersebut dikirimkan pada 5 Maret 2025 kepada Kepala BRI Unit Sawoo, Cabang Ponorogo. Dalam isi somasi, Wahyu Dhita Putranto menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pinjaman dengan sistem pendebetan manual dari rekening simpanan ke rekening pinjaman, dengan pembayaran terakhir sebesar Rp7.328.460. Namun, hingga saat ini, BPKB kendaraan dengan nomor polisi W 9530 CA yang dijadikan jaminan belum dikembalikan oleh pihak bank.
Menurut Wahyu, tindakan BRI Unit Sawoo ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak bank tidak memberikan respons, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak bank tidak memberikan respon langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya
Saat dikonfirmasi, Adit, Mantan Kepala Unit BRI Sawoo menyatakan melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa dirinya bukan kepala unit dan menyarankan awak media untuk menghubungi BRI Cabang Ponorogo.
“Maaf mas, pertama saya bukan kepala BRI Unit Sawoo. Langsung saja ke BRI Cabang nggih. Kedua, untuk segala macam jawaban terkait permasalahan di BRI Unit, langsung ke BRI Cabang Ponorogo saja nggih. Terima kasih,” tulisnya dalam pesan singkat pada Kamis (13/3).
Upaya media untuk menghubungi kantor cabang maupun unit BRI Ponorogo melalui telepon tidak membuahkan hasil, karena panggilan tidak diangkat. Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Joko, Staf Humas Bank BRI Cabang Ponorogo juga belum mendapatkan tanggapan.