Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (13/3/2025).
Humas RSD Balung Jember Rangga A Akananta menyampaikan, Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c dan ‘d menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kemampuan dan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,”menurutnya.
Lebih lanjut, ASN yang memiliki sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait.
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau yang disebut PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,”kata Rangga.
Menurutnya, Sertifikasi PBJP Level 1 ini diperlukan sebagai prasyarat untuk menjadi pelaku Pengadaan Barang/Jasa seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan. Diperlukan sebagai prasyarat pembentukan bagi para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Berdasarkan hal diatas, pada tanggal 21 Februari 13 Maret 2025 RSD Balung memberangkatkan karyawan atas nama Dian Rizal Irvani, A.Md.TEM untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi PBJP Level 1,”ucapnya.
Pelatihan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD IAPI) Jawa Timur secara Blended Learning, diawali dengan daring mulai tanggal 21 Februari 9 Maret 2025, kemudain sesi offline tanggal 10 s/d 12 Maret 2025 dan terakhir Ujian Sertifikasi dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025.
“Acara offline dilaksanakan di Hotel Aria Gajayana Malang, sedangkan ujian sertifkasi dilaksanakan di Universitas Negeri Malang. Alhamdulillah perwakilan dari RSD Balung dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan baik, dan dinyatakan lulus pada ujian sertifikasi serta berhak mendapatkan Sertifikat PBJP Level 1 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),”bebernya.