Pemerintahan

THR ASN di Kotawaringin Barat Akan Cair Pekan Depan

80
×

THR ASN di Kotawaringin Barat Akan Cair Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruddin

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut akan dicairkan pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotawaringin Barat, Syahruddin, saat ditemui di ruang kerjanya  Jumat (14/3/2025).

Example 300x600

Menurut Syahruddin, saat ini pihaknya tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan THR. 

BACA JUGA :
Waduh! Puluhan ASN Absen Saat Upacara Hari Pahlawan, Pj Bupati Probolinggo Langsung Berikan Pembinaan

“Kami harus menyiapkan Peraturan Bupati terlebih dahulu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah. Tepatnya kapan pencairan dilakukan, kami belum bisa memastikan karena masih bergantung pada usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika SKPD segera mengajukan, maka kami akan memprosesnya sesuai prosedur,” jelasnya.

Mekanisme pencairan THR tahun ini tidak mengalami perubahan. Setelah Perbup terbit, masing-masing SKPD akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Selanjutnya, BPKAD akan memproses SPM menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kemudian disampaikan ke Bank Kalteng untuk diteruskan ke rekening masing-masing penerima.

BACA JUGA :
Warga Khawatir Rekonstruksi Jalan di RT 26 Kelurahan Baru Sebabkan Kerusakan Infrastruktur

Terkait sumber anggaran, Syahruddin menegaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Barat. 

“THR ini berasal dari APBD kita sendiri, bukan dari APBN,” ungkapnya.

Namun, untuk pegawai honorer atau tenaga kontrak, kepastian pencairan THR masih dalam tahap pembahasan. 

BACA JUGA :
Momentum Silaturahmi, Wakil Bupati Kobar Hadiri Buka Puasa bersama Dinas PUPR Kotawaringin Barat

“Dalam Peraturan Pemerintah, tenaga kontrak tidak diatur untuk menerima THR. Kami masih mengkaji ketentuannya dan akan melihat kembali ketersediaan anggaran di Kabupaten Kotawaringin Barat. Harapannya, pegawai kontrak juga bisa menikmati THR,” ujar Syahruddin.

Dengan demikian, ASN di Kotawaringin Barat dapat bersiap menerima THR dalam waktu dekat, sementara keputusan mengenai pemberian THR bagi tenaga kontrak masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah.(Firman Muliadi)