Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan kendaraan dinas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menunggak pajak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT PPD Samsat Kabupaten Kobar, Muhammad Ali Sofwan Nur, dalam wawancaranya pada Selasa (6/8/2024) beberapa waktu lalu.
Ali mengakui bahwa pihaknya masih melakukan rekap data terkait kendaraan yang terlambat membayar pajak.
“Kami masih mengumpulkan data dari server. Proses ini memakan waktu cukup lama, namun dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada dinas-dinas yang belum membayar pajak hingga tahun 2024 ini,” jelasnya.
Ali menegaskan pentingnya disiplin dalam membayar pajak kendaraan dinas, terutama karena pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Hal-hal kecil seperti ini harus segera ditanggapi, agar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Dalam program pemutihan pajak tahun 2024 yang berlangsung hingga 31 Agustus, kendaraan yang menunggak pajak selama puluhan tahun dapat melunasi pokok pajaknya saja, sedangkan dendanya akan dikenakan pada SW atau jasa raharja.
“Kami harap dinas-dinas yang memiliki kendaraan dinas tertunggak memanfaatkan program ini,” tambahnya.
Ali juga menekankan bahwa penyelesaian tunggakan pajak ini penting untuk pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kami sebagai PNS harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor yang hasilnya digunakan untuk pembangunan Kobar,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menyebutkan bahwa jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai ratusan. “Kami masih menunggu data dari pusat, kemungkinan dalam satu atau dua hari lagi kami akan dapat merampungkan rekapnya,” kata Ali.
Dengan menyoroti masalah ini, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak, demi kemajuan dan pembangunan daerah yang lebih baik. (Firman Muliadi)














